KUMPULAN MAKALAH UST AMIN MUKHTAR, LC
Musafir Boleh Tidak Jum’at [bag 11]
oleh Amin Saefullah Muchtar pada 28 November 2010 jam 9:15
Lampiran Makalah
JUM`AT BAGI MUSAFIR[1]
Oleh : Luthfie Abdullah Ismail
Ketika kita membicarakan hukum Shalat Jum`at bagi musafir, maka dapat dipastikan pembicaraan kita akan berkisar pada 2 pendapat yang kontraversial yaitu pendapat yang mewajibkan dan pendapat yang tidak menganggap wajib.
* Pendapat Pertama beralasan bahwa semua hadis yang mengecualikan musafir dari kewajiban Jum`at adalah lemah.
* Pendapat Kedua mengatakan: Meskipun hadis-hadis yang secara khusus mengecualikan musafir dari kewajiban Jum`at adalah lemah, tapi riwayat Hajjinya Rasulullah saw bisa dijadikan dasar bahwa dalam safar tidak ada Jum`at, karena pada saat Wuquf di Arafah Rasulullah saw menjama` shalat Zhuhur dengan Ashar, padahal hari itu adalah hari Jum`at.
Kalau kita memperhatikan alasan masing-masing golongan di atas, maka dapat dikatakan kedua golongan tersebut sudah sepakat bahwa hadis-hadis khusus yang mengecualikan musafir dari kewajiban Jum`at adalah lemah. Mas`alah kita sekarang adalah memastikan apakah benar peristiwa wuquf tersebut jatuh pada hari Jum`at atau lainnya ?
Untuk itu kita perlu menampilkan hadis-hadis yang terkait dengan masalah di atas antara lain :
(1) - عن طارق بن شهاب قال : جاء رجل من اليهود إلى عمر فقال يا أمير المؤمنين آية في كتابكم تقرؤونها لو علينا نزلت معشر اليهود لاتخذنا ذلك اليوم عيدا قال وأي آية ؟ قال { اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا } فقال عمر إني لأعلم اليوم الذي نزلت فيه والمكان الذي نزلت فيه نزلت على رسول الله صلى الله عليه وسلم بعرفات في يوم جمعة - صحيح مسلم [ جزء 4 - صفحة 2312 ][2]
(2) - حدثنا ابن أبي عمر حدثنا سفيان عن مسعر وغيره عن قيس بن مسلم عن طارق بن شهاب قال قال رجل من اليهود لعمر بن الخطاب : يا أمير المؤمنين لو علينا أنزلت هذه الآية { اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا } لا تخذنا ذلك اليوم عيدا فقال له عمر بن الخطاب إني أعلم أي يوم أنزلت هذه الآية أنزلت يوم عرفة في يوم الجمعة - سنن الترمذي [ جزء 5 - صفحة 250 ]
Kedua hadis di atas sebenarnya tidak terkait langsung dengan mas`alah yang kita bahas, tapi dikait-kaitkan supaya bisa dijadikan dasar untuk menafikan kewajiban Jum`at bagi musafir. Jadi intinya kedua hadis itu menerangkan bahwa ayat 4 surah al-Maidah diturunkan ketika Rasulullah saw wuquf dan wuquf saat itu terjadi pada hari Jum`at, sedangkan pada riwayat lain yang terpisah diterangkan bahwa pada hari itu Rasulullah saw menjama` shalat Zhuhur dengan Ashar atau tegasnya tidak shalat Jum`at.
Tentang kata-kata "fi yaumi Jumu`atin" pada hadis yang pertama ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah "hari berkumpul" - bukan hari Jum`at, alasannya karena Rasulullah saw dan sahabat-sahabatnya berangkat mengerjalan Hajji Wada` pada tanggal 25 Dzul Qa`dah, jatuh pada hari Sabtu[3], sedangkan bulan Dzul Qa`dah waktu itu berusia 30 hari. Kalau dihitung mulai tgl 25 Dzul Qa`dah hingga 9 Dzul Hijjah, maka wuquf tahun itu jatuh pada hari Sabtu.
Golongan ini menambahkan bahwa riwayat yang shah tentang turunnya ayat ini adalah riwayat-riwayat yang tidak menggunakan " al " pada kata "jumu`at ", sedangkan yang me makai (alif lam) adalah lemah[4].
Pendapat ini ternyata tidak benar, karena riwayat Tirmidzi yang penulis sebutkan di atas adalah shahih [5]. Selain Tirmidzi hadis semakna juga diriwayatkan oleh imam Ahmad dengan sanad yang shahih[6] .
Hadis riwayat Tirmidzi dan Ahmad ini memakai lafazh "fi yaumil Jumu`ati " yang mau tidak mau mesti di artikan "pada hari Jum`at" – bukan hari berkumpul – sebagaimana hadis yang pertama.
Oleh karena hadis riwayat Tirmidzi dan Ahmad ini sudah jelas shahih, maka penulis meyakini bahwa wuqufnya Rasulullah saw pada saat itu adalah pada hari Jum`at bukan hari Sabtu. Selanjutnya dari hadis ini, penulis kemudian mengistinbath bahwa ketika safar seseorang boleh tidak melaksanakan shalat Jum`at, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw ketika wuquf.
Kesimpulan
Musafir boleh tidak melaksanakan shalat Jum`at.
[1] Makalah ini disampaikan pada sidang Dewan Hisbah di Banjaran hari Sabtu tgl 21 April 2007
[2] Hadis semakna juga diriwayatkan oleh Bukhari, Ahmad, Muslim, Nasaa`i, Tirmidzi dan Thabrani dalam Mu`jamul Kabir 12:184
[3] Lihat , Zaadul Ma`aad 1:97 ; Muhammad Rasulullah 413 serta Hayat Muhammad hal 471
[4] Tafsir ath-Thabari 4:47; Risalah Jum`at A Hassan hal 121; Kumpulan Risalah A Hassan hal 186
[5] Lihat Sunan Tirmidzi, Kitab Tafsir Qur`an, bab Surah al-Maidah hadis no 2969
[6] Lihat Musnad Ahmad hadis no 183 dan 261
Bagikan
*
*
2 orang menyukai ini.
*
o
Laila Badjuber Ust maaf diluar mklh,apa ada dalil ttg asurnsi jwa dlm islam?
28 November jam 9:58 melalui Facebook Seluler ·
o
Amin Saefullah Muchtar Insya Alloh pertanyaan laila akan disampaikan kepada Ust Amiin sekarang al-ustad diharuskans Istirahat agar kesehatannya terus membaik.
Insya Alloh disampaikan pertanyaannya.
28 November jam 10:17 · 1 orangMemuat... ·
o
Abu Isyhad
afwan sekali lagi. sempat menghilang karena kondisi kesehatan ane drop, sekarang al-hamdulillah agak lebih baik.
Karena ane diminta menuliskan tentang keberatan atau tepatnya ketidak pahaman ane tentang keputusan Dewan Hisbah. di sini ane in...gin meringkasnya.
Ana melihat ada ketidak konsistenan antara fatwa musafir boleh tidak jum'at dengan boleh tidak jum'at bagi yang shalat ied bertepatan dengan hari raya.
1. Kenapa dalam bab shafar, mushafir yang tidak jum'atan tetapi wajib diganti dengan shalat dzhuhur
2. Sementara bagi yang tidak jum'atan pada hari raya, tidak diwajibkan shalat dzuhur ?. padahal kedua-duanya sama-sama boleh jum'atan dan sama-sama mendapat rukhshah untuk tidak jum'atan
3. Kalau dikatakan, kalau musafir salat dzhuru ada hadisnya
sementara hari raya ga ada.
a. Ana katakan kalau semua masalah harus ada dalilnya, betapa harus tebalnya hadits kita.
b. Bukankah kaidah mengatakan, adamu dzikri la yadulu adamul wujud (tidak disebut bukan berarti tida ada)
c. dalam hadits Abu Bakrah yang tidak menambah lagi satu raka'at ketika dia terlambat dan mendapati imam sedang ruku. Kalau begitu mendapat imam sedang ruku sama dengan mendapati satu raka'at imam. Karena dalam hadits itu tidak disebutkan Abu Bakrah menambah lagi satu rakaat.
d. Dalam hadits 4 orang yang dikecualikan tidak wajib salat jum'at yaitu, perempuan, hamba sahaya, anak kecil dan yang sakit. ada ga keterangan bahwa mereka sahalat dzhuhur ??
inilah sebagian ketidak pahaman ana tentang fatwa2 Dewan Hisbab, diantara para Dewan Hisbah ada guru-guru ana, boleh dong murid bertanya pada gurunya, bila ia tidak paham, itu juga kalau masih mengakui murid heheh (pd)
masalah lain masih banyak tentang ketidak konsistenan Dewan Hisbah dalam fatwanya.
sekali lagi ini menunjukan kebodohan ana saja yang makanya ana ingin kejelasan dari para dewan hisbah atau yang mewakilinya atau merasa paham dengan paham dewan hisban. hendaklah yang paham memberikan kepahaman kepada yang tidak paham
syukran jazakumullah khairanLihat Selengkapnya
01 Desember jam 8:57 ·
oleh Amin Saefullah Muchtar pada 28 November 2010 jam 9:15
Lampiran Makalah
JUM`AT BAGI MUSAFIR[1]
Oleh : Luthfie Abdullah Ismail
Ketika kita membicarakan hukum Shalat Jum`at bagi musafir, maka dapat dipastikan pembicaraan kita akan berkisar pada 2 pendapat yang kontraversial yaitu pendapat yang mewajibkan dan pendapat yang tidak menganggap wajib.
* Pendapat Pertama beralasan bahwa semua hadis yang mengecualikan musafir dari kewajiban Jum`at adalah lemah.
* Pendapat Kedua mengatakan: Meskipun hadis-hadis yang secara khusus mengecualikan musafir dari kewajiban Jum`at adalah lemah, tapi riwayat Hajjinya Rasulullah saw bisa dijadikan dasar bahwa dalam safar tidak ada Jum`at, karena pada saat Wuquf di Arafah Rasulullah saw menjama` shalat Zhuhur dengan Ashar, padahal hari itu adalah hari Jum`at.
Kalau kita memperhatikan alasan masing-masing golongan di atas, maka dapat dikatakan kedua golongan tersebut sudah sepakat bahwa hadis-hadis khusus yang mengecualikan musafir dari kewajiban Jum`at adalah lemah. Mas`alah kita sekarang adalah memastikan apakah benar peristiwa wuquf tersebut jatuh pada hari Jum`at atau lainnya ?
Untuk itu kita perlu menampilkan hadis-hadis yang terkait dengan masalah di atas antara lain :
(1) - عن طارق بن شهاب قال : جاء رجل من اليهود إلى عمر فقال يا أمير المؤمنين آية في كتابكم تقرؤونها لو علينا نزلت معشر اليهود لاتخذنا ذلك اليوم عيدا قال وأي آية ؟ قال { اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا } فقال عمر إني لأعلم اليوم الذي نزلت فيه والمكان الذي نزلت فيه نزلت على رسول الله صلى الله عليه وسلم بعرفات في يوم جمعة - صحيح مسلم [ جزء 4 - صفحة 2312 ][2]
(2) - حدثنا ابن أبي عمر حدثنا سفيان عن مسعر وغيره عن قيس بن مسلم عن طارق بن شهاب قال قال رجل من اليهود لعمر بن الخطاب : يا أمير المؤمنين لو علينا أنزلت هذه الآية { اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا } لا تخذنا ذلك اليوم عيدا فقال له عمر بن الخطاب إني أعلم أي يوم أنزلت هذه الآية أنزلت يوم عرفة في يوم الجمعة - سنن الترمذي [ جزء 5 - صفحة 250 ]
Kedua hadis di atas sebenarnya tidak terkait langsung dengan mas`alah yang kita bahas, tapi dikait-kaitkan supaya bisa dijadikan dasar untuk menafikan kewajiban Jum`at bagi musafir. Jadi intinya kedua hadis itu menerangkan bahwa ayat 4 surah al-Maidah diturunkan ketika Rasulullah saw wuquf dan wuquf saat itu terjadi pada hari Jum`at, sedangkan pada riwayat lain yang terpisah diterangkan bahwa pada hari itu Rasulullah saw menjama` shalat Zhuhur dengan Ashar atau tegasnya tidak shalat Jum`at.
Tentang kata-kata "fi yaumi Jumu`atin" pada hadis yang pertama ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah "hari berkumpul" - bukan hari Jum`at, alasannya karena Rasulullah saw dan sahabat-sahabatnya berangkat mengerjalan Hajji Wada` pada tanggal 25 Dzul Qa`dah, jatuh pada hari Sabtu[3], sedangkan bulan Dzul Qa`dah waktu itu berusia 30 hari. Kalau dihitung mulai tgl 25 Dzul Qa`dah hingga 9 Dzul Hijjah, maka wuquf tahun itu jatuh pada hari Sabtu.
Golongan ini menambahkan bahwa riwayat yang shah tentang turunnya ayat ini adalah riwayat-riwayat yang tidak menggunakan " al " pada kata "jumu`at ", sedangkan yang me makai (alif lam) adalah lemah[4].
Pendapat ini ternyata tidak benar, karena riwayat Tirmidzi yang penulis sebutkan di atas adalah shahih [5]. Selain Tirmidzi hadis semakna juga diriwayatkan oleh imam Ahmad dengan sanad yang shahih[6] .
Hadis riwayat Tirmidzi dan Ahmad ini memakai lafazh "fi yaumil Jumu`ati " yang mau tidak mau mesti di artikan "pada hari Jum`at" – bukan hari berkumpul – sebagaimana hadis yang pertama.
Oleh karena hadis riwayat Tirmidzi dan Ahmad ini sudah jelas shahih, maka penulis meyakini bahwa wuqufnya Rasulullah saw pada saat itu adalah pada hari Jum`at bukan hari Sabtu. Selanjutnya dari hadis ini, penulis kemudian mengistinbath bahwa ketika safar seseorang boleh tidak melaksanakan shalat Jum`at, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw ketika wuquf.
Kesimpulan
Musafir boleh tidak melaksanakan shalat Jum`at.
[1] Makalah ini disampaikan pada sidang Dewan Hisbah di Banjaran hari Sabtu tgl 21 April 2007
[2] Hadis semakna juga diriwayatkan oleh Bukhari, Ahmad, Muslim, Nasaa`i, Tirmidzi dan Thabrani dalam Mu`jamul Kabir 12:184
[3] Lihat , Zaadul Ma`aad 1:97 ; Muhammad Rasulullah 413 serta Hayat Muhammad hal 471
[4] Tafsir ath-Thabari 4:47; Risalah Jum`at A Hassan hal 121; Kumpulan Risalah A Hassan hal 186
[5] Lihat Sunan Tirmidzi, Kitab Tafsir Qur`an, bab Surah al-Maidah hadis no 2969
[6] Lihat Musnad Ahmad hadis no 183 dan 261
Bagikan
*
*
2 orang menyukai ini.
*
o
Laila Badjuber Ust maaf diluar mklh,apa ada dalil ttg asurnsi jwa dlm islam?
28 November jam 9:58 melalui Facebook Seluler ·
o
Amin Saefullah Muchtar Insya Alloh pertanyaan laila akan disampaikan kepada Ust Amiin sekarang al-ustad diharuskans Istirahat agar kesehatannya terus membaik.
Insya Alloh disampaikan pertanyaannya.
28 November jam 10:17 · 1 orangMemuat... ·
o
Abu Isyhad
afwan sekali lagi. sempat menghilang karena kondisi kesehatan ane drop, sekarang al-hamdulillah agak lebih baik.
Karena ane diminta menuliskan tentang keberatan atau tepatnya ketidak pahaman ane tentang keputusan Dewan Hisbah. di sini ane in...gin meringkasnya.
Ana melihat ada ketidak konsistenan antara fatwa musafir boleh tidak jum'at dengan boleh tidak jum'at bagi yang shalat ied bertepatan dengan hari raya.
1. Kenapa dalam bab shafar, mushafir yang tidak jum'atan tetapi wajib diganti dengan shalat dzhuhur
2. Sementara bagi yang tidak jum'atan pada hari raya, tidak diwajibkan shalat dzuhur ?. padahal kedua-duanya sama-sama boleh jum'atan dan sama-sama mendapat rukhshah untuk tidak jum'atan
3. Kalau dikatakan, kalau musafir salat dzhuru ada hadisnya
sementara hari raya ga ada.
a. Ana katakan kalau semua masalah harus ada dalilnya, betapa harus tebalnya hadits kita.
b. Bukankah kaidah mengatakan, adamu dzikri la yadulu adamul wujud (tidak disebut bukan berarti tida ada)
c. dalam hadits Abu Bakrah yang tidak menambah lagi satu raka'at ketika dia terlambat dan mendapati imam sedang ruku. Kalau begitu mendapat imam sedang ruku sama dengan mendapati satu raka'at imam. Karena dalam hadits itu tidak disebutkan Abu Bakrah menambah lagi satu rakaat.
d. Dalam hadits 4 orang yang dikecualikan tidak wajib salat jum'at yaitu, perempuan, hamba sahaya, anak kecil dan yang sakit. ada ga keterangan bahwa mereka sahalat dzhuhur ??
inilah sebagian ketidak pahaman ana tentang fatwa2 Dewan Hisbab, diantara para Dewan Hisbah ada guru-guru ana, boleh dong murid bertanya pada gurunya, bila ia tidak paham, itu juga kalau masih mengakui murid heheh (pd)
masalah lain masih banyak tentang ketidak konsistenan Dewan Hisbah dalam fatwanya.
sekali lagi ini menunjukan kebodohan ana saja yang makanya ana ingin kejelasan dari para dewan hisbah atau yang mewakilinya atau merasa paham dengan paham dewan hisban. hendaklah yang paham memberikan kepahaman kepada yang tidak paham
syukran jazakumullah khairanLihat Selengkapnya
01 Desember jam 8:57 ·
Comments
Post a Comment