KAIDAH AL YQIN LAA YUZALU BI SYAK
Dalam pembahasan kaidah ini, Imam As-Suyuthi di dalam kitab Qawaid Fiqhiyyahnya, berkata, “Ketahuilah, bahwa kaidah ini (اليَقِيْنُ لاَ يَزُوْلُ بِالشَّكِ) masuk kedalam keseluruhan bab-bab fiqih, dan masalah-masalah yang keluar padanya mencapai ¾ fiqih atau lebih.”
1. PEMAHAMAN KAIDAH
A. Pengertian Yakin dan Syakk
a) Pengertian Yakin
1) Secara bahasa
Kata yakin (يَقِيِنٌ) merupakan isim mashdar yang berasal dari , يَقَنًا- يَيْقَنُ- يَقِنَ yang bermakna الاَمْرُ )jelas dan pasti) . Ibnu Mandzur menjelaskan bahwa yakin itu ilmu, menghilangkan keraguan, dan al-Amr (pasti). Dan keyakinan itu adalah kebalikan dari ragu. Sedangkan Syaikh Al-Jurjani menjelaskan bahwa yakin adalah llmu yang tidak ada keraguan bersamanya.
2) Secara istilah
Syaikh Al-Jurjani menjelaskan bahwa Yakin menurut istilah adalah meyakini sesuatu itu seperti itu dan meyakini bahwa hal itu tidak mungkin kecuali seperti itu, serta senantiasa akan sesuai dengan kenyataan.
Abu Hilal al-Askari mendefinisikan bahwa yakin adalah tetapnya jiwa dan dadanya merasa tenteram dengan apa yang ia ketahui. Al-Baidhowi (W. 691 H) mengatakan bahwa yakin adalah mengokohkan ilmu dengan meniadakan keraguan dan kesamaran tentangnya dengan cara Nadzr (berfikir mendalam) dan Istidlal (menunjukkan dalil) .
Quraisy Shihab menjelaskan bahwa yakin adalah pengetahuan yang mantap tentang sesuatu disertai dengan tersingkirnya apa yang mengeruhkan pengetahuan itu, baik berupa keraguan, maupun dalil-dalil yang dikemukakan lawan. Itu sebabnya Allah tidak dinamai mencapai tingkat yakin karena pengetahuan Yang Maha mengetahui itu sedemikian jelas sehingga tidak pernah sesaat atau sedikit pun disentuh oleh keraguan.
Berbeda dengan manusia yang yakin. Sebelum tiba keyakinannya, ia terlebih dahulu oleh keraguan. Namun, ketika ia sampai pada tahap yakin, keraguan yang tadinya ada menjadi sirna. Itu disebabkan Allah menjelaskan ayat-ayatnya dalam bentuk beragam dan silih berganti. Sehingga keraguan terkikis sedikit demi sedikit dan yang bersangkutan mencapai tahap yakin.
b) Pengertian Ragu
Sebagaimana penjelasan terdahulu tentang penjelasan bahwasanya ragu yaitu kebalikan dari yakin, maka itulah ragu.
1) Secara bahasa
Ibnu Mandzur menjelaskan, “Syakk (ragu) adalah kebalikan dari yakin . lalu ibn Najim menjelaskan,bahwa syakk (ragu) itu sama dengan taroddud (kebimbangan) .
2) Secara istilah
Al Jurjani berkata: Syakk adalah kebimbangan antara dua urusan tanpa ada tarjih pada salah satunya atas yang lainnya ketika seseorang itu ragu.ada pula yang mengetakan, bahwa syakk itu apa yang seimbang kedua ujungnya, yaitu ia itu diam antara dua hal, tidaklah hati condong kepada salah satu dari keduanya, maka ketika ada pengunggulan pada salah satunya tidaklah mengugurkan lainnya, hal ini termasuk dzann. Apabila dapat menggugurkan lainnya, hal ini disebut dzann yang galib yang setingkat dengan yakin.
Pembagian syakk
Syakk terbagi pada tiga bagian:
1. Syak yang didasari atas pokok keharaman
Contohnya seperti jika mendapatkan seekor kambing karena yang pokok haram dan kami meragukan pada petunjuk yang menunjukkan kemubahannya. Kalaulah keadaan itu lumrah di kalangan kaum muslimin boleh memakannyasebagai amalan yang lumrah yang memberi faidah yang nyata.
2. Syak yang didasari atas pokok mubah
Dan jika mendapatkan air yang sudah berubah dan dimungkinkan berubahnya air karena najis atau karena lamanya tergenang. Maka boleh untuk bersuci dengannya sebagai amalan yang secara pokok suci.
3. Syak yang tidak diketahui pokoknya
Bermuamalah dari kebanyakan hartanya haram, tidak diketahui yang diambil dari hartanya adalah harta tertentu. Maka tidak haram jual belinya karena posisi yang halal dan tidak adapa penentuan yang haramnya. Akan tetapi hal itu makruh, karena ditakutkan jatuh kepada haram.
B. Penerapan kaidah ini
1. Barangsiapa ragu pada sholatnya, apakah ia shalat tiga rakaat atau empat rakaat, maka ambilah yang tiga rakaat karena itu yang diyakini.
2. Barangsiapa yang yakin suci dan ragu akan hadast maka dia suci.
3. Barangsiapa yang yakin hadats dan ragu suci, maka ia hadats.
2. DALIL-DALIL QAIDAH
Dalil Al-Qur’an
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ (الأنعام :116)
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).
وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنّاً إِنَّ الظَّنَّ لا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئاً إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ (يونس: 36)
Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka kerjakan.
أَلا إِنَّ لِلَّهِ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ وَمَا يَتَّبِعُ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ شُرَكَاءَ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ (يونس :66)
Ingatlah, Sesungguhnya kepunyaan Allah semua yang ada di langit dan semua yang ada di bumi. dan orang-orang yang menyeru sekutu-sekutu selain Allah, tidaklah mengikuti (suatu keyakinan). mereka tidak mengikuti kecuali prasangka belaka, dan mereka hanyalah menduga-duga.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ (الحجرات: 12)
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
وَمَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنَّ الظَّنَّ لا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئاً (النجم:28)
Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang Sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.
Dalil Hadits
1ـ حديث عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ لَا يَنْفَتِلْ أَوْ لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ
Hadits 'Abbad bin Tamim dari Pamannya, bahwa ada seseorang yang mengadukan keraguannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa seakan-akan ia mendapatkan sesuatu dalam shalatnya. Beliau lalu bersabda: "Janganlah kamu pindah atau pergi hingga kamu mendengar suara atau mencium baunya."
2 ـ حديث أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ
Dari Abu Sa'id al-Khudri dia berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, 'Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang pasti (yaitu yang sedikit).
3 ـ حديث أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian mendapatkan sesuatu yang kurang beres dalam perutnya, lalu ragu baginya perkara tersebut, apakah keluar atau tidak, maka janganlah dia keluar dari masjid hingga dia mendengar suara (kentut) atau mendapatkan baunya."
4ـ حديث عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي الثِّنْتَيْنِ وَالْوَاحِدَةِ فَلْيَجْعَلْهَا وَاحِدَةً وَإِذَا شَكَّ فِي الثِّنْتَيْنِ وَالثَّلَاثِ فَلْيَجْعَلْهَا ثِنْتَيْنِ وَإِذَا شَكَّ فِي الثَّلَاثِ وَالْأَرْبَعِ فَلْيَجْعَلْهَا ثَلَاثًا ثُمَّ لِيُتِمَّ مَا بَقِيَ مِنْ صَلَاتِهِ حَتَّى يَكُونَ الْوَهْمُ فِي الزِّيَادَةِ ثُمَّ يَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ
Dari ‘Abdurrahman bin’Auf ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: apabila seseorang ragu tentang dua dan satu, maka jadikanlah satu, dan apabila ragu dalam dua dan tiga, maka jadikanlah dua, dan apabila ragu tentang tiga dan empat maka jadikanlah tiga, kemudian supaya sempurna apa yang tersisa dari shalatnya sehingga keraguan tentang tambahan. Kemudian ia sujud dua kali, dan ia pun duduk sebelum salam.
3. QAIDAH-QAIDAH YANG TERSUSUN DIBAWAHNYA
Ustadz Abdul Hamid Hakim, menyebutkan beberapa kaidah-kaidah yang tersusun di bawah kaidah “Al-Yakin laa Yuzaalu bi Syaakk.
1) Pokok kekalnya suatu keadaan atas satu keadaan (الاصل بقاء ما كان على ما كان)
2) Pokok lepas tanggung jawab (الاصل براءة الذمة)
3) Pokok ketiadaan (الاصل العدم)
4) Pokok pada setiap sesuatu itu adalah boleh (الاصل في الاشياء الاباحة)
5) Pokok pada setiap kejadian, diukurnya dengan waktu terdekatnya
(الاصل في كل حادث تقديره بأقرب زمانه)
6) Barang siapa yang ragu telah melakukan sesuatu atau tidak, maka yang pokok bahwasanya ia belum menengerjakannya (من شك أفعل شيئا أم لا فالاصل انه لم يفعله)
7) Barang siapa yang yakin mengerjakan dan ragu dalam sedikit atau banyak, maka ia telah mengambil yang sedikit (من تيقن الفعل و شك في القليل أو الكثير حمل على القليل)
8) Apa yang telah ditetapkan dengan yakin tidak akan gugur kecuali dengan yakin
(ما ثبت بيقين لا يرتفع الا بيقين)
9) Pokok di dalam ucapan adalah hakekatnya (الاصل في الكلام الحقيقة)
10) Pokok di dalam percampuran itu adalah haram (الاصل في الابضاع التحريم)
11) Pokok di dalam pernikahan dan pemerintahan adalah halal (الاصل في المنكوحة و المملكة الحلال)
4. PENERAPAN KAIDAH-KAIDAH
1) Pokok kekalnya suatu keadaan atas satu keadaan (الاصل بقاء ما كان على ما كان)
a. Barangsiapa yang makan di akhir malam di bulan Ramadhan dan ragu tentang terbit matahari maka sah shaumnya. Karena pokok kekalnya malam,
b. Barang siapa yang makan di akhir siang di bulan ramadhan tanpa ijtihad, dan ragu tentang terbenamnya matahari, maka shaumnya tidak sah, karena yang pokok kekalnya adalah siang.
c. Apabila seseorang dari kafilah lain telah membeli, dan pembelinya mengaku bahwa di dalam barang yang dibelinya telah ada cacat sebelumnya, akan tetapi penjual mengingkarinya. Maka yang diterima adalah ucapan penjual, karena yang pokok adalah tidak adanya cacat.
2) Pokok lepas tanggung jawab (الاصل براءة الذمة)
a. Dihadapkan sumpah atas tergugat maka ia menolak, tidaklah diputuskan baginya. Berdasarkan kosongnya ucapannya. Karena pokok lepas tanggung jawab. Bahkan akan di serahkan kepada penuntut.
3) Pokok ketiadaan (الاصل العدم)
a. Kalaulah telah tetap atas seseorang suatu hutang berdasarkan pengakuan dan ba’iat, maka ia menuntut pelunasan atau pembebasan. Maka ucapan yang diterima adalah ucapan yang berhutang. Karena pokok ketiadaan.
4) Pokok pada setiap sesuatu itu adalah boleh (الاصل في الاشياء الاباحة)
a. Seseorang ragu perihal hukum seekor hewan, apakah ia haram atau tidak. Maka hewan itu boleh.
5) Pokok pada setiap kejadian, diukurnya dengan waktu terdekatnya
(الاصل في كل حادث تقديره بأقرب زمانه)
a. Kalaulah kita melihat pada baju ada mani, dan tahu bahwasanya itu merupakan bekas ihtilam (mimpi), dan tidak ingat. Maka sesungguhnya mengembalikannya kepada akhir tidurnya, dan mengulang solatnya yang ia solat setelah tidurnya itu.
b. Kalaulah memukul seorang manusia pada perut yang terdapat janin yang hidup, dan tersisa zaman apa tidak, kemudian mati, maka sesungguhnya kematiannya disandarkan kepada sebab akhir setelah ia memukul, dengan perbedaan bagaimana kalau ia meyimpannya mati, atau hidup sampai mati, maka sesungguhnya ia menisbatkan kepada pukulannya baginya,
6) Barang siapa yang ragu telah melakukan sesuatu atau tidak, maka yang pokok bahwasanya ia belum mengerjakannya (من شك أفعل شيئا أم لا فالاصل انه لم يفعله)
a. Seseorang berhutang kepada saudaranya. Ia merasa apakah telah membayarnya atau belum. Maka ia belum membayarnya.
7) Barang siapa yang yakin mengerjakan dan ragu dalam sedikit atau banyak, maka ia telah mengambil yang sedikit (من تيقن الفعل و شك في القليل أو الكثير حمل على القليل)
a. Seseorang ragu di dalam shalatnya, apakah ia sudah tiga rakaat atau empat rakaat. Maka ia masih tiga rakaat.
8) Apa yang telah ditetapkan dengan yakin tidak akan gugur kecuali dengan yakin
(ما ثبت بيقين لا يرتفع الا بيقين)
a. Apabila seseorang ragu dalam meninggalkan yang diperintahkan dalam shalat, maka ia akan sujud karena lupa. Adapun ketika ia ragu dalam melakukan pekerjaan yang dilarang, maka ia tidak perlu sujud. Karena yang pokok bagi orang yakin ia tidak mengerjakannya.
b. Apabila seorang ragu tentang jumla batasan akhir shalat atau sa’i, apakah enam atau tujuh, maka yang yakin adalah yang paling sedikit.
c. Seorang ragu apakah telah mentalak satu kali atau lebih, maka tetapkan yang yakin.
9) Pokok di dalam ucapan adalah hakekatnya (الاصل في الكلام الحقيقة)
a. Apabila seseorang mewakafkan kepada anak-anaknya atau berwasiat pada mereka. Maka tidak termasuk hal itu cucu, karena nama anak adalah hakikat.
b. Kalaulah ia bersumpah tidak menjual atau membeli, maka ia mewakilkan tentang hal itu. Maka ia tidak disebut melanggar sumpah.
c. Kalaulah seseorang berkata: rumah ini milik yazid, ini menjadi pengakuan baginya terhadap kepemilikan. Sehingga kalau ia berkata: aku ingin bahwa itu rumahku, tidak akan didengar.
10) Pokok di dalam percampuran itu adalah haram (الاصل في الابضاع التحريم)
Kaidah ini bersumber dari firman Allah ta’ala dalam surat al-Mukminun ayat 5-6, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.”
1. Kalaulah seseorang mewakilkan seseorang dalam pembelian hamba sahaya. Berikut sifat-sifatnya lalu si wakil membeli hamba sahaya dengan sifat yang tadi ia meninggal sebelum menyerahkannya kepada yang mewakilkan. Maka tidak halal bagi yang mewakilkan bercampur dengannya karena kemungkinan ia membeli untuk dirinya walaupun pembelian wakil hamba sahaya itu dengan sifat-sifat yang disebutkan jelas sebagai tanda kehalalan akan tetapi hukum pokoknya adalah haram. Sehingga yakin sebab kehalalannya.
2. Bercampur dengan tawanan perang wanita yang didapat di dalam perang. Tidak halal kecuali setelah dibagikan dalam hal ghanimah oleh pemimpinya, yaitu orang yang baik dalam pembagiannya lalu ia memberikannya tanpa rasa takut dan mendzalimi.
11) Pokok di dalam pernikahan dan pemerintahan adalah halal (الاصل في المنكوحة و المملكة الحلال)
Daftar Pustaka
Jalaludin As-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nadzhaair fi Qawaid wa furu’ fiqh Asy-Syafi’iyyah. Maktabah Nazaar Musthofa Al-Baaz: Makkah Al-Mukarromah-Riyadh, 1997.
Abdul Hamid Hakim, As-Sullam, Maktabah As-Sa’adiyah Putra,
Abdul Hamid Hakim, Mabadi Awwaliyyah, Maktabah As-Sa’adiyah Putra,
Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Shahih Bukhari,
Muslim bin Hajjaj Al-Qusyairi, Shahih Muslim,
Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah,
Ibn Mandzur, Lisanul Arab, Maktabah Syamilah,
Al Jurjani, At-Ta’rifaat, TT.
A.W, Munawwir, Kamus Al-Munawwir, Pustaka Progressif,
Abu Hilal Al-Askary, Furuq Al-Lughowiyyah, Dar Ilmu wa Ats-Tsaqofah: Kairo, 1997
Al-Baidhowi, Anwar at-Tanzil wa Asrar At-Ta’wil, Dar Al-Ihya At-Turats Al-‘Arabi: Beirut, 1418 H.
Quraisy Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Lentera Hati: Jakarta, Ed. Baru. Cet. 1, 2009.
Comments
Post a Comment