KAJIAN ABU DAWUD HADIS BERBUKA SHAUM
Oleh : Dilan Imam Adilan
Pendahuluan
Berbagai fadhilah yang kita dapatkan di bulan suci Ramadhan bagaikan musim gugur yang hanya sekali terjadi dalam satu tahun. Oleh karena itu, kesempatan emas untuk menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas penuh nilai ibadah senantiasa dicari- cari orang bahkan dengan sengaja menghidupkan sunnah yang sama sekali tidak ada contohnya dari Nabi SAW. Berdoa salah satunya, aktivitas penting yang dianjurkan bagi seorang yang shaum di bulan Ramadhan terutama disaat berbuka. Karena momen berbuka merupakan momen dimana kemungkinan besar doa kita akan diijabah, sebagaimana disinggung dalam sebuah hadits diterangkan oleh Abdullah bin Amr bin al Ash bahwa Rasulullah SAW bersabda :
عند للصائم عند فطره لدعوة ما ترد
“Sesungguhnya bagi orang yang shaum, ketika ia berbuka, ada satu doa yang pasti di ijabah “ (HR. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II :350)
Hadits tersebut dapat kita jumpai di al Mustadrak, I : 583, Al Baihaqi, Syuabul Iman, III : 407, Al Mundziri, at Targhib wa Tarhib, II ; 53, Abu Daud, at Thyalisi, Musnad at Thayalisi, 229 dengan sedikit perbedaan redaksi. Yang menjadi pertanyaan apakah redaksi doa ketika berbuka itu manshus (ditentukan) ataukah ghair manshus (tidak ditentukan)? Adapun doa berbuka shaum yang beredar di kalangan masyarakat, adalah kajian hadits yang akan kita kritisi sama-sama. Dan dalam makalah ini saya akan sedikit paparkan bagaimana salah satu redaksi hadits tersebut, kedudukan, serta derajat hadits itu sebenarnya berdasarkan penilaian para ulama. bismillah .....
Redaksi Hadits
[2358] حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ حُصَيْنٍ، عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ إِذَا أَفْطَرَ، قَالَ: اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ "
“Telah menceritakan kepada kami Musaddad, selanjutnya Husyaim telah menceritakan kepada kami, dan Muadz bin Zuhrah, bahwa ia telah menyampaikan kepada Hushain bahwasanya Nabi SAW, “Apabila beliau berbuka puasa, beliau berdoa, “Ya Allah karena-Mu aku shaum dan atas rezeki-Mu aku berdoa “
Takhrij Hadits
1. Abi Daud as Sijistani (275), Sunan Abi Dawud 2358
2. Al Baihaqi (458),As Sunan Kubro Lil Baihaqi 239 : 4
3. Abu Daud as Sijistani (275), Al Maraasil ma’a Asaatidz 99
4. Al Baihaqi (458), Suabul Iman Lil Baihaqi 3902
5. Al Husain bin Mas’ud al Baghawi (516), Syarhu Sunnah 1741
6. Abdullah bin Mabarik (180), Az Zuhdu wa Roqo’iq Libni Mabaarik 1410
7. Abdullah bin Mabarik (180), Az Zuhdu wa Roqo’iq Libni Mabaarik 1387
8. Muhammad bin Fudhail Ad Dhaibi (195), Ad Du’au li Muhammad Fudhail ad Dhaibi 66
9. Ibnu Sinni (364), Amalu Yaumi wa Lailati Libni As Sinni 480
10. Al Baihaqi (458),Ad Da’waatu Li Kabir lil Baihaqi 425
11. Al Baihaqi (458), Fadhail Awqooti Lil Baihaqi 143
12. Ibnu Abi Syaibah (235) Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 511 :2
Studi Kritis Sanad
Ada beberapa jalur yang menjadi objek penelitian yaitu jalur riwayat Abu Daud, Al Baihaqi dan jalur riwayat Ibnu Abi Syaibah, dan Abu Hurairah . Berdasarkan penelitian semua riwayat diatas dhaif, berdasarkan beberapa argumen sebagai berikut yang bisa menjadikan dasar landasan :
1. Riwayat Abu Daud dan Al Baihaqi dari Muadz bin Zuhrah haditsnya mursal, sebab Muadz adalah seorang tabi’in sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam, “Tahdzibu Tahdzib, X : 190-191, “ Riwayat Al Baihaqi dari Muadz bin Zuhrah haditsnya mursal sama dengan riwayat Abu Daud“
2. Riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Abu Hurairah. Berdasarkan penelitian pada sanadnya terjadi inqitha (terputus sanad ), sebab Hushain binAbdurrahman As Sulami, seorang Tabi’in, tidak didapatkan keterangan menerima hadits dari Abu Hurairah. Sekilas biografi Hushain bin Abdurrahman nama lengkapnya Hushain bin Abdurrahman As Sulami nasab Al Kufi, dan As Sulamii, kunyahnya Abu Hudzail, jarah ta’dilnya menurut para ulama diantarannya :
1.Ahmad bin Hanbal “tsiqotun min Kibaari Ashabul Hadits”
2.Ibnu Hajar Al Asqalani “tsiqotun tetapi berubah hafalannya di usia pentupnya, dan berkata juga di Hadyu Sari’ semuanya sepakat dengan hujjah bahwasanya dia tsiqotun hujjatun meskipun sebenarnya dia lemah hafalan.
3. Pada redaksi hadits dalam kitab Al Baihaqi, hadis ini pun derajatnya dhaif, sebab Muadz yang terdapat pada sanad hadis ini bukan Muadz bin Jabal tetapi Muadz Abu Zuhrah (yang telah diterangkan diatas ) sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Shaid ( Lihat Az Zauhdu libnil Mubarak, 1 : 495). Disamping itu terdapat rowi yang mubham (tidak jelas namanya), yaitu hanya disebutkan rajulun.
Pada periwayatan lain pula diterangkan bahwa :
كَانَ الربيع بن خثيم يقول الحمد لله الذي اعاننىي فصُمْتُ، و رِزْقِنى أفئاَفْطَرْتُ "
Ar Rabi bin Khutsaim mengucapkan (berdoa ), “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pertolongan kepadaku maka aku bersaum dan telah memberi rezeki kepadaku aku berbuka. “
Riwayat ini tercantum dalam kitab az Zuhdu Libnil Mubarak, 1 : 495: ad Dua’u, karya Abu Abdurrahman Muhammad bin Fudhail bin Ghazwan, riwayat ini bukan dalil, melainkan semata-mata ucapan Ar Rabi bin Khutsaim Ibnu Aidz Abu Yazid as Atsauri Al Kufi, salah seorang mukhadramun (orang yang semasa dengan Nabi tetapi tidak pernah bertemu dengan beliau ) (Lihat keterangan Adz Dzahabi dalam kitabnya Siyaru A’lamin Nubala, IV : 258)
Berdasarkan keterangan keterangan tersebut, maka semua hadits tentang berbuka saum dengan lafal-lafal diatas tidak ada satupun yang shahih. Karena itu tidak dapat diyakini sebagai lafal-lafal doa yang diucapkan Nabi SAW.
Studi Kritis Matan
Ditinjau dari segi matan, dikutip dari kitab Aunul Ma’bud syarah Sunan Abu Daud, telah berkata pengarang Aunul Ma’bud tentang Muadz bin Zahroh. Menurut Ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitab Taqribu Tahdzib, bahwa sosok Muadz bin Zahroh derajat rowinya maqbul, termasuk tobaqoh ke tiga, ketika turun sebuah hadits, meraguakannya orang yang menyebutkannya langsung dari ucapan sahabat (hadits Mursal),seperti dalam redaksi hadis ini.
Sebenarnya, hadits-hadits tentang berbuka puasa bermacam-macam seperti sawahid dalam hadits ini yang terhitung sekitar -+ 24 hadits, beberapa matan hadits yang hampir serupa dan hanya berbeda sedikit diantaranya :
" اللَّهُمَّ إِنِّي لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
Yahya bin Husain (499), Al Amaliy Homisiyati Li Syajari 898
" اللَّهُمَّ لَكَ صُمْنَا وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْنَا فَتَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Sulaiman bin Ahmad (360), Mu’jam Kabir Li Thabraani : 12720
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ، يُكْتَبُ لَكَ مِثْلُ مَنْ كَانَ صَائِمًا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا "
Ibnu Hajar al Asqolani (852), Al Mathaliib Aa’liyah yuzawaaid al Masaanid As samaniyata Libni Hajar 1074
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصُمْتُ، وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ "
Al Khatib al baghdadi (463), Tarikh al Baghdadi 542 : 13
Fiqhul Hadis
Doa ini dibacakan sebelum berbuka puasa. Doa ini merupakan sebuah bentuk syukur atas karunia Allah SWT, dan juga merupakan sebuah landasan dalil bahwasanya disyariatkan bagi yang shaum berdoa ketika berbuka, dengan mencakupnya bacaan dari doa sampai beres berbuka. Berkata Al Mundzir : ini hadits Mursal.
Berdasarkan penelitian para ulama dan penulis sendiri, hadis-hadis tentang berbuka shaum dengan redaksi diatas tidak ada satupun yang shahih, karena tidak dapat diyakini sebagai redaksi doa yang diucapkan Nabi SAW.Sama juga , doa dengan tambahan ;
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبك امنت وعلى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
Tidak didapatkan satu riwayatpun walaupun yang dhaif. Jadi, bisa saja yang beredar di kalangan di masyarakat adalah hadis maudhu yang tidak jelas asalnya dari mana. Jadi menjadi sebuah kesimpulan bahwa, doa tentang berbuka puasa dengan hadits ini derajatnya adalah dhaif dikarenakan sanad yang terputus dari jalur sahabat (mursal) yang langsung pada tabiin.
Pada redaksi hadis ini adalah Muadz bin Abu Zahroh, selain itu ada beberapa opsi lain dalam penggunaan doa berbuka shaum yaitu redaksi hadis yang diriwayatkan melalui jalur Marwan bin Salim al- Muqaffa yang diidentifikasi shahih dan dapat digunakan sebagai pegangan.
Walllahu A’laam bi Shawaaab
Pendahuluan
Berbagai fadhilah yang kita dapatkan di bulan suci Ramadhan bagaikan musim gugur yang hanya sekali terjadi dalam satu tahun. Oleh karena itu, kesempatan emas untuk menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas penuh nilai ibadah senantiasa dicari- cari orang bahkan dengan sengaja menghidupkan sunnah yang sama sekali tidak ada contohnya dari Nabi SAW. Berdoa salah satunya, aktivitas penting yang dianjurkan bagi seorang yang shaum di bulan Ramadhan terutama disaat berbuka. Karena momen berbuka merupakan momen dimana kemungkinan besar doa kita akan diijabah, sebagaimana disinggung dalam sebuah hadits diterangkan oleh Abdullah bin Amr bin al Ash bahwa Rasulullah SAW bersabda :
عند للصائم عند فطره لدعوة ما ترد
“Sesungguhnya bagi orang yang shaum, ketika ia berbuka, ada satu doa yang pasti di ijabah “ (HR. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II :350)
Hadits tersebut dapat kita jumpai di al Mustadrak, I : 583, Al Baihaqi, Syuabul Iman, III : 407, Al Mundziri, at Targhib wa Tarhib, II ; 53, Abu Daud, at Thyalisi, Musnad at Thayalisi, 229 dengan sedikit perbedaan redaksi. Yang menjadi pertanyaan apakah redaksi doa ketika berbuka itu manshus (ditentukan) ataukah ghair manshus (tidak ditentukan)? Adapun doa berbuka shaum yang beredar di kalangan masyarakat, adalah kajian hadits yang akan kita kritisi sama-sama. Dan dalam makalah ini saya akan sedikit paparkan bagaimana salah satu redaksi hadits tersebut, kedudukan, serta derajat hadits itu sebenarnya berdasarkan penilaian para ulama. bismillah .....
Redaksi Hadits
[2358] حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ حُصَيْنٍ، عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ إِذَا أَفْطَرَ، قَالَ: اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ "
“Telah menceritakan kepada kami Musaddad, selanjutnya Husyaim telah menceritakan kepada kami, dan Muadz bin Zuhrah, bahwa ia telah menyampaikan kepada Hushain bahwasanya Nabi SAW, “Apabila beliau berbuka puasa, beliau berdoa, “Ya Allah karena-Mu aku shaum dan atas rezeki-Mu aku berdoa “
Takhrij Hadits
1. Abi Daud as Sijistani (275), Sunan Abi Dawud 2358
2. Al Baihaqi (458),As Sunan Kubro Lil Baihaqi 239 : 4
3. Abu Daud as Sijistani (275), Al Maraasil ma’a Asaatidz 99
4. Al Baihaqi (458), Suabul Iman Lil Baihaqi 3902
5. Al Husain bin Mas’ud al Baghawi (516), Syarhu Sunnah 1741
6. Abdullah bin Mabarik (180), Az Zuhdu wa Roqo’iq Libni Mabaarik 1410
7. Abdullah bin Mabarik (180), Az Zuhdu wa Roqo’iq Libni Mabaarik 1387
8. Muhammad bin Fudhail Ad Dhaibi (195), Ad Du’au li Muhammad Fudhail ad Dhaibi 66
9. Ibnu Sinni (364), Amalu Yaumi wa Lailati Libni As Sinni 480
10. Al Baihaqi (458),Ad Da’waatu Li Kabir lil Baihaqi 425
11. Al Baihaqi (458), Fadhail Awqooti Lil Baihaqi 143
12. Ibnu Abi Syaibah (235) Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 511 :2
Studi Kritis Sanad
Ada beberapa jalur yang menjadi objek penelitian yaitu jalur riwayat Abu Daud, Al Baihaqi dan jalur riwayat Ibnu Abi Syaibah, dan Abu Hurairah . Berdasarkan penelitian semua riwayat diatas dhaif, berdasarkan beberapa argumen sebagai berikut yang bisa menjadikan dasar landasan :
1. Riwayat Abu Daud dan Al Baihaqi dari Muadz bin Zuhrah haditsnya mursal, sebab Muadz adalah seorang tabi’in sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam, “Tahdzibu Tahdzib, X : 190-191, “ Riwayat Al Baihaqi dari Muadz bin Zuhrah haditsnya mursal sama dengan riwayat Abu Daud“
2. Riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Abu Hurairah. Berdasarkan penelitian pada sanadnya terjadi inqitha (terputus sanad ), sebab Hushain binAbdurrahman As Sulami, seorang Tabi’in, tidak didapatkan keterangan menerima hadits dari Abu Hurairah. Sekilas biografi Hushain bin Abdurrahman nama lengkapnya Hushain bin Abdurrahman As Sulami nasab Al Kufi, dan As Sulamii, kunyahnya Abu Hudzail, jarah ta’dilnya menurut para ulama diantarannya :
1.Ahmad bin Hanbal “tsiqotun min Kibaari Ashabul Hadits”
2.Ibnu Hajar Al Asqalani “tsiqotun tetapi berubah hafalannya di usia pentupnya, dan berkata juga di Hadyu Sari’ semuanya sepakat dengan hujjah bahwasanya dia tsiqotun hujjatun meskipun sebenarnya dia lemah hafalan.
3. Pada redaksi hadits dalam kitab Al Baihaqi, hadis ini pun derajatnya dhaif, sebab Muadz yang terdapat pada sanad hadis ini bukan Muadz bin Jabal tetapi Muadz Abu Zuhrah (yang telah diterangkan diatas ) sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Shaid ( Lihat Az Zauhdu libnil Mubarak, 1 : 495). Disamping itu terdapat rowi yang mubham (tidak jelas namanya), yaitu hanya disebutkan rajulun.
Pada periwayatan lain pula diterangkan bahwa :
كَانَ الربيع بن خثيم يقول الحمد لله الذي اعاننىي فصُمْتُ، و رِزْقِنى أفئاَفْطَرْتُ "
Ar Rabi bin Khutsaim mengucapkan (berdoa ), “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pertolongan kepadaku maka aku bersaum dan telah memberi rezeki kepadaku aku berbuka. “
Riwayat ini tercantum dalam kitab az Zuhdu Libnil Mubarak, 1 : 495: ad Dua’u, karya Abu Abdurrahman Muhammad bin Fudhail bin Ghazwan, riwayat ini bukan dalil, melainkan semata-mata ucapan Ar Rabi bin Khutsaim Ibnu Aidz Abu Yazid as Atsauri Al Kufi, salah seorang mukhadramun (orang yang semasa dengan Nabi tetapi tidak pernah bertemu dengan beliau ) (Lihat keterangan Adz Dzahabi dalam kitabnya Siyaru A’lamin Nubala, IV : 258)
Berdasarkan keterangan keterangan tersebut, maka semua hadits tentang berbuka saum dengan lafal-lafal diatas tidak ada satupun yang shahih. Karena itu tidak dapat diyakini sebagai lafal-lafal doa yang diucapkan Nabi SAW.
Studi Kritis Matan
Ditinjau dari segi matan, dikutip dari kitab Aunul Ma’bud syarah Sunan Abu Daud, telah berkata pengarang Aunul Ma’bud tentang Muadz bin Zahroh. Menurut Ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitab Taqribu Tahdzib, bahwa sosok Muadz bin Zahroh derajat rowinya maqbul, termasuk tobaqoh ke tiga, ketika turun sebuah hadits, meraguakannya orang yang menyebutkannya langsung dari ucapan sahabat (hadits Mursal),seperti dalam redaksi hadis ini.
Sebenarnya, hadits-hadits tentang berbuka puasa bermacam-macam seperti sawahid dalam hadits ini yang terhitung sekitar -+ 24 hadits, beberapa matan hadits yang hampir serupa dan hanya berbeda sedikit diantaranya :
" اللَّهُمَّ إِنِّي لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
Yahya bin Husain (499), Al Amaliy Homisiyati Li Syajari 898
" اللَّهُمَّ لَكَ صُمْنَا وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْنَا فَتَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Sulaiman bin Ahmad (360), Mu’jam Kabir Li Thabraani : 12720
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ، يُكْتَبُ لَكَ مِثْلُ مَنْ كَانَ صَائِمًا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا "
Ibnu Hajar al Asqolani (852), Al Mathaliib Aa’liyah yuzawaaid al Masaanid As samaniyata Libni Hajar 1074
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصُمْتُ، وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ "
Al Khatib al baghdadi (463), Tarikh al Baghdadi 542 : 13
Fiqhul Hadis
Doa ini dibacakan sebelum berbuka puasa. Doa ini merupakan sebuah bentuk syukur atas karunia Allah SWT, dan juga merupakan sebuah landasan dalil bahwasanya disyariatkan bagi yang shaum berdoa ketika berbuka, dengan mencakupnya bacaan dari doa sampai beres berbuka. Berkata Al Mundzir : ini hadits Mursal.
Berdasarkan penelitian para ulama dan penulis sendiri, hadis-hadis tentang berbuka shaum dengan redaksi diatas tidak ada satupun yang shahih, karena tidak dapat diyakini sebagai redaksi doa yang diucapkan Nabi SAW.Sama juga , doa dengan tambahan ;
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبك امنت وعلى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
Tidak didapatkan satu riwayatpun walaupun yang dhaif. Jadi, bisa saja yang beredar di kalangan di masyarakat adalah hadis maudhu yang tidak jelas asalnya dari mana. Jadi menjadi sebuah kesimpulan bahwa, doa tentang berbuka puasa dengan hadits ini derajatnya adalah dhaif dikarenakan sanad yang terputus dari jalur sahabat (mursal) yang langsung pada tabiin.
Pada redaksi hadis ini adalah Muadz bin Abu Zahroh, selain itu ada beberapa opsi lain dalam penggunaan doa berbuka shaum yaitu redaksi hadis yang diriwayatkan melalui jalur Marwan bin Salim al- Muqaffa yang diidentifikasi shahih dan dapat digunakan sebagai pegangan.
Walllahu A’laam bi Shawaaab

Comments
Post a Comment