SHAUM RAJABAN ; STUDI KASUS
Bulan Rajab tampaknya merupakan bulan yang istimewa menurut sebagian kaum
muslimin. Karena itu, tidak mengherankan apabila didalamnya terdapat berbagai upacara atau
peribadatan, antara lain shaum.
Memang banyak sekali hadits yang menganjurkan shaum pada bulan Rajab, tetapi ada
pula hadits yang melarangnya. Untuk itu marilah terlebih dahulu kita teliti sampai sejauh mana
keabsahan hadits-hadits yang menerangkan adanya shaum Rajab.
Sebelum mengkaji shaum pada bulan Rajab, terlebih dahulu marilah kita perhatikan hadits yang
menerangkan adanya shaum Rajab. Ada sebuah hadits yang menyatakan:
Dari al-Hasan al-Bishri, ia mengatakan, “Rasulullah saw. telah bersabda, ‘Rajab itu bulan Allah,
Sya’ban bulanku, dan Ramadhan bulan umatku’.” (H.R. Ibnu Abu al-Firdaus)
Hadits ini sangat lemah. Al-Hafizh Al-Iraqi mengatakan: Hadits ini dha’if sekali, ia itu
mursal-mursalnya al-Hasan.
Bid’ah Shaum Bulan Rajab
Ada hadits yang menerangkan bahwa merupakan ibadah sunah yang utama shaum di hari
pertama bulan Rajab. Bahkan dikatakan pula bahwa shaum itu dapat mengkifarati (menghapus
dosa) selama tiga tahun. Pendapat demikian berdasarkan hadits berikut:
Dari ibnu ‘Abbas, “Shaum hari pertama bulan Rajab itu merupakan kifarat (dosa) selama tiga
tahun, dan shaum hari kedua merupakan kifarat dua tahun, dan shaum hari ketiga merupakan
kifarat satu tahun, kemudian setiap hari untuk kifarat satu bulan.” (H.R. al-Khalal)
Sayang hadits ini sangat dha’if dan sanadnya sangat jatuh (tidak dapat dibenarkan sama sekali).
{As-Sunan Wa al-Mubtada’at: 143}. Terdapat hadits lain yang semakna:
Dari Said Abu Abdul Aziz, Usman telah berkata-“dan pada bapaknya itu ada kesahabatan
dengan Nabi”- ia berkata, “Rasulullah saw. telah bersabda, ‘Rajab itu bulan yang agung, padanya
Allah melipatgandakan kebaikan-kebaikan.’ Lanjut beliau, ‘Maka siapa yang shaum satu hari
pada bulan Rajab, tak ubahnya telah shaum satu tahun. Siapa shaum tujuh hari, tertutup
baginya pintu-pintu neraka. Siapa shaum sepuluh hari, maka ia setiap memohon apapun
kepada Allah pasti diberikan. Siapa shaum lima belas hari, maka akan menyeru seorang
penyeru dari langit, ‘Sungguh telah diampuni segala apa yang sudah lalu. Maka sempurnalah
amal itu dan siapa yang menambah (shaum bulan Rajab) itu, pastilah Allah akan
menambahnya’”. (H.R. ath-Thabrani)
Akan tetapi ternyata di samping keutamaan shaum bulan Rajab. Datang pula hadits yang
menyatakan terlarangnya shaum di bulan Rajab.
Dari Ibnu ‘Abbas, bahwasannya Nabi saw. telah melarang shaum Rajab. (H.R. Ibnu Majah)
Agar lebih jelas, harus dipertegas lagi bahwa tidak ada satu pun hadits yang berkenaan dengan
shaum bulan Rajab yang shahih. Memang jalan periwayatannya cukup banyak. Tetapi dengan
banyaknya jalan periwayatan itu, kelemahannya semakin parah karena di samping idtirab matan
dan makna, kelemahan-kelemahannya parah sehingga tidak dapat saling mendukung. Dengan
demikian, shaum Rajab atau lebih tegasnya shaum yang semata-mata berkaitan dengam bulan
Rajab merupakan bid’ah dhalalah.
Komentar para Ahli tentang Shaum dan Bulan Rajab
Ibnu Shalah dan lain-lain mengatakan, “Tidak benar adanya (hadits shahih) tentang shaum
Rajab, baik berupa larangan ataupun anjuran. Asal shaum adalah disukai pada bulan Rajab
ataupun bulan-bulan lainnya”.
Ibnu Rajab berkata, “Sesuatu pun tidak shahih tentang keutamaan shaum Rajab secara khusus,
baik dari Nabi saw. maupun dari para sahabatnya”.
Abdur Rauf al-Manawi mengatakan, “Di dalam kitab al shiratal mustaqim dikatakan, ‘Bahkan
hadits-hadits yang dinyatakan datang dari Nabi saw. tentang (shaum rajab) adalah dusta
belaka”.
An-Nawawi mengatakan, “Tidak datang dari Nabi saw. anjuran ataupun larangan”.
Dengan demikian kita cukup kembali kepada hadits-hadits shahih, bahwa kalau pun kita
shaum pada bulan Rajab itu adalah shaum-shaum yang berlaku pada bulan-bulan lainnya
(seperti Shaum Senin Kamis, Shaum Daud, Shaum Yaumul bidh).
Bid’ah-bid’ah Lain pada Bulan Rajab:
●Membacakan kisah mi’raj Nabi saw.
●Pesta atau perayaan mi’raj Nabi saw. pada malam kedua puluh tujuh
●Pengkhususan dengan do’a-do’a dan zikir-zikir serta ibadah-ibadah
●Perayaan pergi dan kembalinya Nabi saw. pada malam Isra’ dengan keyakinan bahwa
malam itu Nabi saw. tidak meninggalkan kasurnya. Ini merupakan hal yang tidak benar,
bahkan berasal dari dustanya orang-orang. (As-Sunan Wa Al-Mubtada’at: 143)
Sumber: Ustadz Wawan Shofwan Sholehuddin. Risalah Shaum, Telaah kritis atas
Sunah-Sunah dan Bid’ah-bid’ahnya.
Comments
Post a Comment