SHAUM RAJABAN ; STUDI KASUS

Bulan Rajab tampaknya merupakan bulan yang istimewa menurut sebagian kaum muslimin. Karena itu, tidak mengherankan apabila didalamnya terdapat berbagai upacara atau peribadatan, antara lain shaum. Memang banyak sekali hadits yang menganjurkan shaum pada bulan Rajab, tetapi ada pula hadits yang melarangnya. Untuk itu marilah terlebih dahulu kita teliti sampai sejauh mana keabsahan hadits-hadits yang menerangkan adanya shaum Rajab. Sebelum mengkaji shaum pada bulan Rajab, terlebih dahulu marilah kita perhatikan hadits yang menerangkan adanya shaum Rajab. Ada sebuah hadits yang menyatakan: Dari al-Hasan al-Bishri, ia mengatakan, “Rasulullah saw. telah bersabda, ‘Rajab itu bulan Allah, Sya’ban bulanku, dan Ramadhan bulan umatku’.” (H.R. Ibnu Abu al-Firdaus) Hadits ini sangat lemah. Al-Hafizh Al-Iraqi mengatakan: Hadits ini dha’if sekali, ia itu mursal-mursalnya al-Hasan. Bid’ah Shaum Bulan Rajab Ada hadits yang menerangkan bahwa merupakan ibadah sunah yang utama shaum di hari pertama bulan Rajab. Bahkan dikatakan pula bahwa shaum itu dapat mengkifarati (menghapus dosa) selama tiga tahun. Pendapat demikian berdasarkan hadits berikut: Dari ibnu ‘Abbas, “Shaum hari pertama bulan Rajab itu merupakan kifarat (dosa) selama tiga tahun, dan shaum hari kedua merupakan kifarat dua tahun, dan shaum hari ketiga merupakan kifarat satu tahun, kemudian setiap hari untuk kifarat satu bulan.” (H.R. al-Khalal) Sayang hadits ini sangat dha’if dan sanadnya sangat jatuh (tidak dapat dibenarkan sama sekali). {As-Sunan Wa al-Mubtada’at: 143}. Terdapat hadits lain yang semakna: Dari Said Abu Abdul Aziz, Usman telah berkata-“dan pada bapaknya itu ada kesahabatan dengan Nabi”- ia berkata, “Rasulullah saw. telah bersabda, ‘Rajab itu bulan yang agung, padanya Allah melipatgandakan kebaikan-kebaikan.’ Lanjut beliau, ‘Maka siapa yang shaum satu hari pada bulan Rajab, tak ubahnya telah shaum satu tahun. Siapa shaum tujuh hari, tertutup baginya pintu-pintu neraka. Siapa shaum sepuluh hari, maka ia setiap memohon apapun kepada Allah pasti diberikan. Siapa shaum lima belas hari, maka akan menyeru seorang penyeru dari langit, ‘Sungguh telah diampuni segala apa yang sudah lalu. Maka sempurnalah amal itu dan siapa yang menambah (shaum bulan Rajab) itu, pastilah Allah akan menambahnya’”. (H.R. ath-Thabrani) Akan tetapi ternyata di samping keutamaan shaum bulan Rajab. Datang pula hadits yang menyatakan terlarangnya shaum di bulan Rajab. Dari Ibnu ‘Abbas, bahwasannya Nabi saw. telah melarang shaum Rajab. (H.R. Ibnu Majah) Agar lebih jelas, harus dipertegas lagi bahwa tidak ada satu pun hadits yang berkenaan dengan shaum bulan Rajab yang shahih. Memang jalan periwayatannya cukup banyak. Tetapi dengan banyaknya jalan periwayatan itu, kelemahannya semakin parah karena di samping idtirab matan dan makna, kelemahan-kelemahannya parah sehingga tidak dapat saling mendukung. Dengan demikian, shaum Rajab atau lebih tegasnya shaum yang semata-mata berkaitan dengam bulan Rajab merupakan bid’ah dhalalah. Komentar para Ahli tentang Shaum dan Bulan Rajab Ibnu Shalah dan lain-lain mengatakan, “Tidak benar adanya (hadits shahih) tentang shaum Rajab, baik berupa larangan ataupun anjuran. Asal shaum adalah disukai pada bulan Rajab ataupun bulan-bulan lainnya”. Ibnu Rajab berkata, “Sesuatu pun tidak shahih tentang keutamaan shaum Rajab secara khusus, baik dari Nabi saw. maupun dari para sahabatnya”. Abdur Rauf al-Manawi mengatakan, “Di dalam kitab al shiratal mustaqim dikatakan, ‘Bahkan hadits-hadits yang dinyatakan datang dari Nabi saw. tentang (shaum rajab) adalah dusta belaka”. An-Nawawi mengatakan, “Tidak datang dari Nabi saw. anjuran ataupun larangan”. Dengan demikian kita cukup kembali kepada hadits-hadits shahih, bahwa kalau pun kita shaum pada bulan Rajab itu adalah shaum-shaum yang berlaku pada bulan-bulan lainnya (seperti Shaum Senin Kamis, Shaum Daud, Shaum Yaumul bidh). Bid’ah-bid’ah Lain pada Bulan Rajab: ●Membacakan kisah mi’raj Nabi saw. ●Pesta atau perayaan mi’raj Nabi saw. pada malam kedua puluh tujuh ●Pengkhususan dengan do’a-do’a dan zikir-zikir serta ibadah-ibadah ●Perayaan pergi dan kembalinya Nabi saw. pada malam Isra’ dengan keyakinan bahwa malam itu Nabi saw. tidak meninggalkan kasurnya. Ini merupakan hal yang tidak benar, bahkan berasal dari dustanya orang-orang. (As-Sunan Wa Al-Mubtada’at: 143) Sumber: Ustadz Wawan Shofwan Sholehuddin. Risalah Shaum, Telaah kritis atas Sunah-Sunah dan Bid’ah-bid’ahnya.

Comments

Popular Posts