KHILAFIYYAH DALAM BINGKAI KONSPETUAL

Pengertian Al-Khilaf
Al-Khilaf secara bahasa yaitu tidak adanya kesepakatan, sebagaimana tercantum pada Lisanul Arab: Al-Ikhtilaf bertentangannya sebuah kesepakatan, perbedaan dalam dua urusan, berselisih dan tidak sepakat. Dan setiap yang tidak tidak sesuai dengan apa yang yang dituju, maka sungguh saling berselisih dan berbeda paham. Al-Khilaf secara istilah yaitu mengambil setiap jalan yang satu dan tidak mengambil jalan lain dalam perbuatannya atau ucapannya.
Perbedaan antara Khilaf dan Ikhtilaf
Ikhtilaf digunakan pada ucapan yang berdasarkan dalil, sedangkan Khilaf digunakan pada sesuatu yang tidak berdasarkan dalil. Dan disebutkan juga dengan tidak ada perbedaan di antara keduannya, akan tetapi digunakan Ikhtilaf ataupun Khilaf pada tempat yang lain.

Perkembangan Ilmu Khilaf
Al Ahkâm Asyarˆiyyah yaitu terbagi dua. Pertama, Ahkâm Taklifiyyah yang dibangun tentang tuntutan, tentang larangan,dan tentang pilihan. Kedua, Ahkâm Wad’iyyah yang datang dengan penjelasan syarat, sabab, dan maa’ni. Dan petunjuk tentang Al-Ahkam terbagi banyak pembagiannya, di antaranya: Tempat kesepakatan di antara pengelompokkan madzhab-madzhab yang berbeda ternyata tidak mendekatkan pendapat padanya, kecuali tempatnya pertimbangan beberapa pendapat.

Sebab-Sebab Ikhtilaf diantara kalangan Ahli Fiqih
Sebab pertama, ikhtilaf mengenai Qiro’ah Al-Qur’an, terjadi Ikhtilaf ini bermula karena penolakan Rosulullah SAW ragam bacaan dengan jalan mutawatir, maka keadaannya turun sebab-sebab terjadi Ikhtilaf dalam penetapan hukum, sebagaimana kejadian Ikhtilaf tentang wajibnya mencuci kedua kaki ketika wudhu apakah itu saat mandi, atau saat mengusap. Berfirman Allah Ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.(Al-Maaidah ayat :6 )
Maka Nafi’, Ibnu A’mir dan Al-Kisai’ membaca  dengan nasab. Dan Ibnu Katsir, Abu Amr dan Hamzah membaca  dengan jar, maka keadaanya Ikhtilaf bacaan dengan sebab pada perbedaan pendapat mereka.

Sebab Kedua : Hilangnya Perhatian terhadap As-Sunnah
Sunnah adalah apa yang menjadi sandaran bagi umat Islam dari ucapan, perbuatan, atau ketetapan Nabi SAW, dan Sunnah mempunyai makna sebagai tempat sandaran kedua pada hukum Tasyri Islam, atau pokok kedua bagi Ahkam Syar’iyyah Fiqhiyyah, yang merupakan salah satu petunjuk yang mengembalikan pada penetapan hukum Islam. Dan mewajibkan pada setiap amal diketahui ilmunya dan itu sebuah hal yang darurat, saling bahu membahu untuk menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an, dan perlunya kesepakatan bersama kaum muslimin agar setiap amal sesuai tuntunan Sunnah yang bersandar pada hadist dan atsar Nabi SAW, sebagaimana pula wajibnya mengerjakan amal berdasarkan tuntunan ayat-ayat Al-Qur’an.
Apabila kita melihat bahwa penyusunan Al-Qur’an terkumpul secara mutawatir, berakhir dan turun kepada Nabi SAW, berbeda dengan Sunnah yang terjadi Khilaf tentang putus turunnya dengan jumlah kemutawatirannya yang terkumpul dari Atsar. Ada yang beranggapan tentang Sunnah mutawatir, sedikit dan bukan mutawatir banyak, dan untuk itulah tidak terkumpulnya penjagaan agama Islam dengan amal pada setiap Atsar dan Hadist. Dan mereka berikhtilaf tentang hal ini ikhtilaf demi ikhtilaf.
Sebab ini merupakan penyebab ikhtilaf mereka, sebab mereka memperlukan penukilan dari Sunnah demi Ahkaam Fiqhiyyah. Ikhtilaf mereka tidak meringkas atas perbedaan mereka yang mereka tujukkan pada hadist-hadist tentang ke mutawatir hadist, kepopuleran, sohih tidaknya, derajat hadist apakah shohih atau dhoif, dan mengikuti atas ikhtilaf mereka apakah wajib diamalkan atau tidaknya, Penyebab utama atas ikhtilaf mereka dalam pada sebagian apa yang dinukil dari Ahkaam Fiqhiyyah, dan beberapa contoh tidak adanya perhatian terhadap Sunnah; Sah’nya shaum bagi seseorang yang junub.
Sebagaimana keadaaan Abu Hurairah RA berkata ; Barangsiapa dalam kondisi junub maka tidaklah shaum, dan tidak menyampaikannya apa yang tertuang pada HR.Muslim dari Aisyah RA. Bahwasanya seorang laki-laki datang kepada nabi SAW dan dia mendengar apa yang terjadi dibelakang pintu, ia berkata ; Wahai Rosulullah SAW, aku mengetahui sholat dan aku junub, maka aku shaum. Maka Rosulullah SAW bersabda; “ Dan aku mengetahui sholat dan kondisiku junub maka aku shaum, berkata seorang laki-laki itu ; Kalaulah seperti kami ya Rosulullah SAW, sungguh telah mengampuni Allah SAW bagimu, dari dosamu yang telah lalu dan yang akan datang, Rosullah SAW bersabda ;” Dan Allah SWT tidak akan mengembalikan keadaan seseorang sehingga keadaanya takut kepada Allah SWT, dan meninggikan kalian karena ketakwaan, dan ketika sampai hadist ini Abu Hurairah mengembalikan fatwanya.

Sebab Ketiga : Tidak Yakin dalam menetapkan Al-Hadist
Para sahabat Nabi SAW tidak cepat-cepat mengerjakan suatu amal yang mereka nukil dari hadist secara segera setelah mendengarnya, akan tetapi keadaan mereka menetapkan atas apa yang mereka nukil, mereka takut keadaaan orang yang menukil tersebut wahm (ragu), atau salah, maka sesungguhnya keadaan para sahabat tersebut menunjukkan mereka merendah diri dan mereka mengerjakan dengannya, dan kecuali mereka berhenti, atau mereka mengerjakan dengan mengembalikan dari sisi mereka petunjuk lain.
Menetapkan tersebut yaitu mempunyai maksud tentang kriteria orang yang meriwayatkan hadist, maka tidaklah dari setiap yang meriwayatkan hadist menjadi tsiqot dikalangan orang-orang ; Apabila orang tersebut sudah dikenal dengan dobht dan Hafdz, ataupun sebaliknya tidak dobht dan hafdz, ataupun berubah dari apa yang diwariskan pada riwayatnya ragu atau tidak yakin. Contohnya dikalangan jumhur ulama Fuqaha seperti: Hanafiyyah, Asy-Syafeiyyah,Al-Hanbaliah dkk.tentang hadist seseorang yang makan ketika shaum di bulan romadhon, maka tidak ada qodho’ baginya dan tidak juga kifarat, maka berhujjah mereka dengan jelas pada HR. Bukhari dan dari yang lain dari Abu Hurairah RA Ia berkata : Telah bersabda Rasullullah SAW, “Apabila kalian lupa makan atau minum saat shaum, maka sempurnakanlah shaumnya maka sesungguhnya Allah SWT yang memberi makan dan menghaturkannya.
Dan berhujjah juga yang lain hadist yang dikeluarkan Tirmidzi dari Abu Hurairah RA ia berkata, telah bersabda Rosulullah SAW, “ Barangsiapa yang makan atau minum dalam kondisi lupa maka janganlah berbuka, karena sesungguhnya itu merupakan rizki dari rizki Allah SWT,. maka berpendapat Imam Malik Semoga Allah meridoinya, pada seseorang makan dan dia lupa, mak batal shaumnya dan tetap baginya qodho’, di ta’wil hadist yang pertama dan tidak shohih disisinya hadist yang kedua.

Sebab Keempat : Lafadz Musytarokah
Maka disana terdapat lafadz-lafadz Arab menunjukkan kepada makna yang berbilang, dan sungguh keadaanya makna yang bertentangan, maka oleh karena itu para ulama menamainya dengan lafadz isytirok , atau lafadz yang mungkin terdiri dari beberapa makna yang bertentangan atas bentuk yang tidak tetap kecuali satu dari makna yang dibawanya. Sebagai contoh lafadz (العين) nama untuk penglihatan mata, dan matahari, mata air,mata timbangan, maka sungguh telah menerangkan lafadz ini setiap dari keduannya dengan penjelasan yang khusus. Dan contoh lainnya seperti lafadz (القرء) yang bermakna haid, dengan makna suci bersama dua ini, dua makna, dua yang bertentangan, para Fuqaha bersiap-siap untuk berselsih tentang iddah seorang wanita yang sedang haidl. Apakah dihitung dengan haidlnya atau dengan kesuciannya? Dan keadaan mereka berikhtilaf dengan mengambil kesimpulan untuk menyelisihinya tentang tafsir القرء :
و المطلقات يتربصن بانفسهن ثلاثة قروء.....
(QS.Al-Baqarah ayat 227)

Maka sebagian Fuqaha menerangkan القرء dengan suci, mereka adalah Malikiyah,Syafiiyyah, Hanbaliah pada ucapannya.
Sebab Kelima : Saling Bertentangan antara Nash-Nash yang Dzohir
Dari sebab-sebab Ikhtilaf para Fuqaha saling bertentangan diantara nash-nash dzohir, sama saja keadaannya seperti nash-nashnya yang turun pada Al-Qur’an atau pada Sunnah Nabawi yang suci. Firman Allah Ta’ala :
أَفَلا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلافًا كَثِيرًا
Maka Apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.(QS. An-nisaa ayat 82)


Sungguh telah terbuka nash-nash dari amalan-amalan yang sudah jelas, dan sungguh diceritakan diantaranya dari pertentangan apa yang menjadikan mujtahid berhenti atas ijtihad mereka. Dan sungguh keadaan pertentangan diantara petunjuk yang jelas dari bekas jejak yang banyak pada Ikhtilaf mengenai cabang-cabang, sehingga ghalibnya ditemukan pada setiap bab-bab Fiqih masalah-masalah yang berbilang, keadaan Ikhtilaf pada urusan-urusan dari pertentangan diantara nash-nash yang dzohir.

Salah satu masalah tersebut di antaranya : Ikhtilaf para Fuqaha tentang sedikitnya berapa ukuran sah’nya mahar dalam pernikahan. Maka berpendapat Al- Hanafiyyah bahwa ukuran paling sedikit mahar yaitu 10 dirham, Al-Malikiyah berpendapat 4 dinar, sedangkan pendapat yang lain Syafiiyyah dan Hanbaliyah membolehkan mahar paling sedikit 8 dinar kurang lebih.

Sebab Keenam : Tidak tampaknya Nash didalam masalah
Nash-nash yang terbatas, dan permasalahan-permasalahan yang banyak dan baru,dan disana masalah tidak dinash-kan secara syar’i atas penghukumannya , tidak pada Al-Quran, tidak pula pada As-Sunnah. Pada masa Abu Bakar, dalam menentukan hukum Abu Bakar mengumpulkan para Ulama, Fuqaha diantara para sahabat, kemudian menceritakan berita yang mereka hadapi, meyebarlah mereka lalu berijtihad dengan Ro’yi mereka, apabila tidak mendapatkan hukum, lalu dengan Qiyas, atau Maslahah Mursalah atau selain dari itu.
Apabila mereka telah bersepakat mereka berani menghukumi dan memerintah dengannya. Diantara permasalahan pada saat itu yaitu mengenai Haramnya seorang istri masuk rumah pada masa talaq, pada masa Umar bin Khattab maka dipukul si istri tersebut karena berani masuk rumah suaminya,maka dipisahkan diantara keduanya.Sesuai perjanjian karena melanggar ketentuan talaq maka tidak dibolehkan bagi si istri tersebut menikahi kembali pada suami selamanya. Dan berpendapat alamah Ibnu Rasyid hafid inilah sebab-sebab bibit-bibit Ikhtilaf kejadian masa lampau.

Madrasah-Madrasah Fiqih Untuk Pokok Ilmu Khilaf
Pada pertengahan tahun kedua H, tepatnya masa Tadwin dan masa ulama mujtahid terjadi pengkristalan “Ittijahˆatuul fiqhiyyah”, timbullah pada saat itu dikalangan umat islam aliran yang bermacam-macam, dalam aliran tersebut terdapat para pemuka-pemuka beserta para pengikutnya, lalu disimpanlah ulama yang memiliki tujuan pokok dan petunjuk yang membedakan jalan mereka dari yang lain, dengan latarbelakang seperti itulah terbentuk madrasah-madrasah Fiqhiyyah.
Dua tempat yang menjadi sentral dan perkembangan madrasah-madrasah Fiqhiyyah saat itu, yaitu Madinah Munawwarah mewakili madrasah Ahlu Hadist, dan Kuffah mewakili madrasah Ahlu Ra’yi. Lewat kedua madrasah tersebut lahirlah madzhab-madzhab yang telah kita kenal, yaitu :
• Madzhab Abu Hanifah
• Madzhab Imam Malik
• Madzhab Imam Asy-syafi’i
• Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal
Dan tidak terdapat pada madzhab-madzhab tersebut agar manusia bersepakat pada aliran madzhab yang empat itu, atau dipikirkan bagi mereka jalan tata pergaulan mereka, pada keempat madzhab tersebut terdapat bentuk-bentuk pemikiran, atau pandangan-pandangan hasil ijtihad mereka yang menjelaskan darinya hukum-hukum yang dihadapi umat islam pada segala aspek atau hukum Allah swt pada sudut pandang mereka.

Madrasah pertama : Madrasah Ahli Ro’yi dan Pemimpinnya
Yang dimaksud dengan Ra’yi, yaitu Ilmu tentang sesuatu berdasarkan jalan Dzhonni (Prasangka) dan jalan I’tiqodhi (Keyakinan), dan sungguh mengkhususkan para Fuqaha pandangan mereka dan hasil pemikiran mereka pada realitas-realitas yang tidak ditolak dengannya nash, dan banyak apa yang digunakan para sahabat, kata Ra’yi terletak pada ijtihad mereka, yang tampak sebagai penjelas dan tinjauan atas suatu masalah, atau pendirian mereka atas asas-asas dari Qiyas,atau Istihsan, dan contoh lain selain keduannya.
Yang dimaksud dengan Ahlu Ra’yi, yaitu orang-orang yang banyak menggunakan Ra’yi dan Qiyas dalam menjelaskan Ahkaam Syariyyah, dan mereka tidak menyandarkan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Diantara para Ashabu Ra’yi diantaranya : Ahlu Iraqi, para sahabat Abu Hanifah bin Tsabit seperti Muhammad bin Hasan, Abu Yusup Ya’qub bin Ibrahim bin Muhammad Al-Qadi, Zufar bin Hudzail, Hasan bin Ziyad Alu’lu, Ibnu Sam’ah , Afiyyah Al-Qadi’, Abu Mu’thi Al-Bahali, dan Bisyr Al-Murisyi.
Imam Madrasah Ahlu Ra’yi Imam Abu Hanifah, nama lengkapnya Nu’man bin Tsabit bin Zauthi Al-Kufi, gurunya Hammad bin Abi Sulaiman, Salamah bin Kuhail, Amir Asy-Sya’yibi, Ikrimah, Atha’. Yang paling terkenal dari murid-muridnya yaitu : Abu Yusup Ya’qub bin Ibrahim Al-Anshary lahir pada tahun 113 H, wafat pada tahun pada masa Rasyid tahun 183 H. Tersebar luasnya Madzhab Abu Hanifah, dikenal umumnya diberbagai wilayah. Dan Hanafiyah (Para pengikut madzhab Hanafi) mereka tersebar di Iraq, dapat diterima di India, Cina, negeri Non-Arab, negeri Syam, dan Mesir.
Dan sungguh bersambung Abi Yusup dengan kekhalifahan Abbasiyyah, dan sangat besar pengaruh terhadap wilayah pemerintahan Abbasiyyah, dengan cepat tersebarnya dan begitu melekat madzhab ini pada masa Abbasiyyah. Pada masa Utsmaniyyah madzhab ini mampu menguatkan wilayah yang bermacam-macam, yang saat itu berada pada kekuasaanya, diantaranya menguasai Iraq, Suriah, Libanon, Pakistan, India, Afghanistan, Turki, Albania, Balkan,dan Cina.
Hikmah yang dapat diambil dari Madrasah Ra’yi, Imam Ibnul Qayyim mengemukakan ada beberapa poin hikmah yang bisa diambil :
1. Meringkas nash-nash dengan sangkaan mereka untuk menjelaskan kumpulan-kumpulan berita.
2. Pertentangan yang banyak dari nash-nash, lalu diambil lewat Ra’yi dan Qiyas.
3. Keyakinan mereka yang begitu banyak dari Ahkaam Syar’iyyah, bahwasanya terjadi perbedaan antara Mizaan dan Qiyas.
4. Pertimbangan mereka terhadap Ilal dan sipat yang tidak dlketahui, pertimbangan Syara’ baginya, dan penghapusan Ilal dan sipat lewat pertimbangan syara’.
5. Pertentangan mereka dalam Qiyas.

Madrasah kedua : Madrasah Ahli Hadist
Perkembangan Madrasah Hadist dimulai di sebuah negeri bernama Hijaz dan di Madinnah munawwarah, dikenal juga sebagai madrasah Madinnah karena sesungguhnya berkembang madrasah berbarengan dengan mulai terbentangnya As-Sunnah, yang juga merupakan tempat tinggalnya para Fuqaha, dan disana pula tinggal sanak famili para sahabat, orang-orang yang semasa dengan Rosulullah SAW, merekalah generasi yang menjaga hadist dari Rosululah SAW yang mereka menukilnya, dan mengikutinya dengannya pada pekerjaanya, mereka pelanjut estafet perjuangan Rasulullah SAW yaitu para Fuqaha sahabat generasi awal setelah Rosul wafat, lalu Tabii’in orang-orang yang tinggal di Madinah, mereka menerangkan jalan terang para Sahabat, para ulama Tabii’in mereka banyak yang berdomisili diMadinah, yang masyhur dikalangan mereka yaitu As-Sab’ah, sungguh merekalah peletak dasar pertama Madrasah Fiqhiyyah madinah.
Menyebar luasnya Madzhab Ahli Madinah,didalangi oleh ulama ahli Madinah sejak masa Khulafa Rosyidiin mereka keluar menyebar ke seluruh pelosok negeri untuk meyebarluaskan ilmu. Pada masa Umar bin Abdul Aziz mereka mengutus ulama Madinah supaya mereka menjadi objek penanya, ataupun menjadi seorang pemfatwa. Pada saat itu rihlah fi tholabul ilm dilakukan salah satunya oleh Imam Syafei yang mengambil kitab Al-Muwatho’ dari Imam Malik Ahlu Syam,Hijaz,Iraq. Jadi, para ulama ahlu Hadist tidak hanya terbatas di madinah, mereka terus menyebar, melebarkan sayapnya hingga sampai ke Baghdad, Khurasan, Maghrib, Hijaj, dan Bashroh.
Para Ulama yang terkenal Madrasah Ahlu Hadist dari Ahli Madinah diantaranya,: Imam Malik nama lengkapnya Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik, muridnya yang terkenal Ibnul Qashim, Abdullah bin Wahaab, Tersebarnya madzhab Imam Malik sampai ke Mesir, Andalusia, Afrika, Baghdad, Bashroh,Tunisia,Quwait,dll Setelah Imam Malik, ada muridnya yaitu Imam Syafeei’ nama lengkapnya Abu Abdullah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman, gurunya yaitu Imam Malik, tersebarnya madzhab Imam Malik sampai ke Palestina, Adnan, Hadramaut, Iraq, Pakistan, dan kerajaan Saudi, dan bahkan sampai ke negeri kita “Indonesia’’.
Dan murid-muridnya yang menyebarluaskan madzhab ini diantaranya Al-Iroqiyun sebagai madzhab dahulu, diantara mereka ada turunannya yaitu Musoriyyun. Murid pertama yang terkenal yaitu Al-Mazini nama lengkapnya Ismail bin Yahya Al-Mazini, yang kedua yaitu Al-Buyuthi nama lengkapnya Abu Yaqub Yusup bin Yahya Al-Buyuthi.Yang ketiga Imam Ahmad bin Hanbal mungkin sudah tidak perlu dijelaskan kembali. Di pembahasan dahulu sudah..

Menyatukan diantara 4 Madzhab dalam suatu Amal.
Ada poin-poin yang patut menjadi catatan yaitu :
• Tidak boleh taqlid terhadap madzhab yang 4.
• Mengambil hasil ijtihad dari ke 4 madzhab karena kredibilitas mereka tanpa ada unsur fanatisme berlebihan pada satu madzhab.
• Keempat madzhab telah mampu menjelaskan Hukum Allah dalam permasalahan yang dipertentangkan, tinggal kita berijtihad dan berusaha memahami apa yang telah dihasilkan oleh para mujtahid.

Madrasah ketiga : Madrasah Ahlu Dzohir ini berhadapan dengan madrasah Ahlu Ra’yi, dan Ahlu Dzohir berlebihan dalam menolak turunnya, dan menasabkan ini perintis Madrasah kepada Daud bin Kholaf Al-Ashbahany, Al-Kufi Al Mauladi , AlBaghdadi Ad-Dari’.Jalan-jalannya berpegang kepada Dzohirnya nash-nash dan Ijma.
Hikmah yang bisa diambil dari Ahlu Dzohir yaitu :
1. Menolak Qiyas Shohih
2. Meringkas dalam memahami nash-nash
3. Mengambil Istishab dibawah daripada yang lebih berhak,dan menjazmkan denagn mewajibkannya tanpa ada pengetahuan terhadap sang penukil.
4. Keyakinan mereka bahwasanya janji orang-orang muslim dan persyaratan mereka dan muamalah mereka seluruhnya batal sampai ada dalial yang menunjukan shahih.

Kesimpulan :

• Bahwasanya antara Khilaf dan Ikhtilaf bermakna sama yaitu tidak adanya kesepakatan.
• Bahwasanya Khilaf tumbuh setelah wafatnya Rosulullah SAW dan merupakan pembawaan sejak dulu pada setiap masa, dan tidak berhenti secara sendiri, karena Khilaf merupakan hasil pemikiran dan pengetahuan yang berkembang.
• Bahwasanya Ikhtilaf pada madzhab-madzhab pada umat yang mempunyai keutamaan khusus, dan meluas dikalangan manusia mengenai bahasan hukum syariat.
• Ikhtilaf hanya berdasarkan dalil dzhanni bukan berkisar pada dalil Qot’i.
• Dengan ini bahwasanya Al-Khilaf ada pada madrasah –madrasah yang khusus padanya yang terbagi-bagi, seperti : Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanbaliyyah dll.



Wallahu a’lam bi showaab..

Comments

Popular Posts