RAWI HADIS; SYARAT
Urgensi Ulumul Hadist sebagai bahan untuk mengkaji dan mempelajari hadist lebih dalam menjadi tantangan sendiri di kalangan para pelajar, ulama, maupun para orientalis sekalipun, sebagai jalan membuka kajian-kajian turats pada kitab-kitab karya para muhadditsin di masanya masing-masing. Oleh karena itu, pemahaman mendalam kajian Ulumul hadist perlu terus dikembangkan sebagai jalan untuk menyingkap tabir unik serta luar biasa mengenai jalan periwayatan hadis. Diantara salah satu kajian Ulumul Hadist diantaranya adalah Rowi hadist yang mencakup syarat-syarat yang ditentukan. Adapun pembahasan mengenai rowi serta syarat-syarat akan kita uraikan secara sistematis dibawah ini.
B.Definisi Rowi
Menurut kaidah bahasa atau segi etimologi rowi berasal dari kata, اية رو - يروى - روا yang artinya meriwayatkan, menceritakan . Sedangkan definisi berdasarkan terminologi (istilah ) yaitu sekelompok orang yang menerima dan menyampaikan hadist dengan bentuk -bentuk penyampaian (Tsiyagul ada’) adapun bentuk-bentuk penyampaian seperti:ثنا حد - اخبرنا انبانا- - سمعت -عن. Bentuk-bentuk penyampaian tersebut berdasarkan metode tahammul yang digunakan seperti Sima’سمعت-حدثنا- اخبرنا )), Qiroatu ala Syeikh (قرأ وأنا أسمع عليه( قرات على فلان- انبانى- Ijazah (شافهنى), Munawalah اروه عنى- اجزتكه) ), Mukatabah ( كتب الى فلان), I’lam Syeikh
( اعلمنى فلان), Washiyyat (اوصى الى فلان), Wijadah ( كتاب فلانفى وجد ت).
C. Peranan Rowi Hadist dan Metode Dokumentasi Hadist
Untuk mengetahui derajat hadist, apakah itu Shahih, Hasan, atau Dhaif’ ataupun menyimpulkan hadist itu diterima atau ditolak, mendapat perhatian besar dari para ulama kajian Rijal Hadist yang salah satu bahasannya adalah rowi hadist. Membahas segala yang bersangkutan dengan rowi (all about) dari mulai namanya, kunyahnya, nasab, asal negeri dll. Semua itu merupakan cita agar orsinilitas hadist tetap terjaga, mengutip perkataan Al-Azami pengumpulan dan pemeliharaan hadist dilakukan dengan tiga cara yaitu 1. Learning by memorizing, yaitu dengan cara mendengarkan setiap perkataan dari Nabi SAW secara hati-hati dan menghafalnya. 2. Learning Through writing, yaitu mempelajari hadist dan menyimpannya dalam bentuk tulisan 3. Learning by practice, yaitu para sahabat mempraktikkan setiap apa yang mereka pelajari mengenai hadist, yang diterimanya baik itu lewat tulisan atau lewat hafalan. Beberapa cara tersebut, menuntut seorang rowi untuk Tahammul(menerima)dan Ada’( menyampaikan).
Dari ke delapan metode tahammul hadist, tujuh diantaranya dari Qiroatu syeikh sampai Wijadah berpegang terhadap metode tekstual (tertulis), bahkan metode tertinggi juga pertama Sima’sering berkaitan dengan tulisan. Kriteria Penerimaan (Ahliyatu Tahammul )menjadi bahan perbincangan para ulama, kita simak dengan seksama.
1. Ahliyatu Tahammul
Menjadi sebuah kewajiban bagi seorang Rowi Tahammul dan Ada’sebagai bentuk kontribusi dalam jalan periwayatan hadist. Tahammul yaitu seorang rowi menerima atau mengambil hadist dari seorang syeikh (gurunya)dengan metode dari metode-metode Tahammul dengan tujuan menyampaikan hadist tersebut. Berpendapat jumhur ulama membolehkan Simanya anak kecil, walaupun usianya belum mencapai dewasa (taklif) dan tidak membolehkan juga sebagian kalangan diantara mereka. Alasan ulama jumhur membenarkan mereka berpendapat bahwa para sahabat, tabiin, dan ahlu ilmi sebagian mereka menerima sahabat shigor seperti Hassan, Husein, Abdullah bin Zubair, Anas bin Malik, Ibn.Abbas, Abu Said al-Khudriy Mahmud bin Rabi’ dan kawan-kawan.
Pendapat lain memisahkan tahammul sebelum baligh dan sesudahnya. Mengenai hal tersebut ada 3 qoul, yang pertama seperti pada riwayat Imam Bukhori pada sohihnya dari sahabat Mahmud bin Rabi’i R.A berkata : Aku ingat ketika nabi SAW menyemburku satu semburan ke wajahku tatkala umurku 5 tahun. Yang kedua, Al-Hafizh Musa bin Hamam Al- Hamal bahwasanya sima’nya anak kecil sah apabila mampu membedakan antara sapi dan keledai . Yang ketiga, mampu mengetahui khitob ( arah pembicaraan) dan mampu membedakan antara sapi dan kedelai maka sohih simanya’ walaupun umurnya dibawah 5 tahun, dan apabila tidak mampu memahami khitob begitu juga sebaliknya tidak sah sima’nya walaupun umurnya lebih dari 5 tahun . Dan sungguh keadaan kebanyakan daripada huffadz mereka berani membawa anak kecil untuk hadir dalam majelis halaqoh Ahlu Ilmi dan yang terkenal diantara sebagian ahli majelis ilmi seperti A’mas dan yang lain, hal tersebut merupakan petunjuk sah nya sima’ sebelum baligh, dan atas hal itu ibarat praktek mengajar dikalangan ulama mutaqoddimin dan mutaa’khirin.
2. Ahliyatu Ada’
Ada’ yaitu periwayatan hadist serta proses penyampaian bagi para murid-murid. Sepakat jumhur para ulama hadist, ushul, dan fiqih bahwasanya disyaratkan bagi orang yang dijadikan hujjah meriwayatkan hadist, apakah dia seorang perempuan atau seorang laki-laki harus mampu memenuhi kriteria dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Islam : Maka tidaklah diterima riwayat orang kafir dengan ijmanya sama saja apakah dia paling tahu dari urusan agamanya menguatkan apakah dia seorang pendusta atau bukan, dan janganlah memikirkannya jika menerima riwayatnya, karena ketika menerimanya memberi faidah untuk ucapannya kepada umat islam, bagaimana mungkin menukil riwayatnya untuk menguatkan dien ( islam)? Kemudian sesungguhnya Allah ajja wa jalla memerintahkan untuk mengklarisifikasi ( tabayyun) pada suatu berita dari orang fasik sebagaimana firmannya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِين
“ Wahai orang yang beriman jika datang kepada kamu sekalian orang fasik dengan membawa berita klarifikasilah, satu kaum dengan kebodohannya maka jadilah sebuah penyesalan atas pekerjaan yang mereka kerjakan ( QS.Al -Hujurat ayat : 6 )
2.Baligh : yaitu menetapkan seseorang takhlif maka tidak diterima riwayatnya sebelum dia mencapai usia baligh,amalnya seperti ucapan Rosulullah SAW :
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ وَعَن الصبي حتي يحتلم
“ Diangkat kalam seorang malaikat dari 3 perkara : seseorang yang sakit jiwa sampai dia normal, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari seorang anak kecil sampai dia ikhtilam (mimpi ). ( HR. Ahmad dan yang lain)
3. Adalah’ : Sebuah sifat yang melekat pada seorang muslim yang membawa pemilik sifat itu pada ketakwaan dan muru’ah(harga diri, kehormatan). Sehingga, layaklah menjadi seorang rowi tsiqot karena kejujurannya, dianjurkan untuk jauh dari dosa besar, dan sebagian dari dosa-dosa kecil seperti mengurangi timbangan, mencuri sesuap nasi, dan meninggalkan sesuatu yang mubah serta merusak kehormatan, seperti makan dijalan, kencing dijalan, berteman dengan teman yang rendah ahlaknya, berlebih-lebihan dalam bergurau.
4. Dhobt (hafalan) : Yaitu pandainya seorang rowi ketika tahammul hadist berupa pemahamannya saat sima’, dari hafalannya dari waktu tahammul sampai waktu ada’. Kuat hafalannya di dadanya sama dengan sebagaimana hafalannya pada kitabnya. Jika dia menghadapi kesulitan dalam mengulang hafalannya ia mempunyai kitab sebagai pengganti selanjutnya.
D. Tentang Rowi dan Syarat diterimanya
Bahwasanya hadist Rosullalah SAW yang sampai kepada kita berawal dari jalan periwayatan, mereka (para rowi) merupakan penopang pertama suatu hadist sah atau tidaknya dan syarat-syarat untuk diterimanya riwayat mereka melalui seleksi ketat pada tingkat-tingkat (Thabaqath) yang menunjukkan ketelitian mereka, serta otensititas mereka terbentuk melalui jalan sanad .
Beberapa syarat yang mengatur kualifikasi seorang rowi, menurut beberapa pendapat ulama Mustolah tidaklah sedikit, dan tidak bersambung padanya kecuali lewat jalan sanad sehingga pada masa ini, apabila seorang rowi dinilai dengan pengakuan manhaj yang sedikit, secara faktual mereka tidak mengisyaratkan untuk menukilnya.
Syarat diterimanya Rowi
Kesepakatan global dari para ulama hadist dan fikih mengenai standarisasi dari syarat tentang seorang rowi ada 2 poin yang menjadi dasar keduanya :
• Al-Adalah: Tidaklah diterima standarisai keadaan rowi apabila bukan seorang muslim,baligh,dan normal, selain itu selamat dari fator- faktor kefasikan, selamat dari hilangnya muru’ah. Penilaian adalah’ berdasarkan salah satu diantara 2 ciri yaitu karena: Pertama, nash-nash para mua’ddil (Ulama ta’dil) atau salah seorang diantara mereka.K edua, disebabkan karena populeritas adalah’nya diantara ahli ilmi, pujian yang cukup, dan tidak dijadikan hujjah setelah hal itu para muaddil dengan nash padanya,dan seperti itulah para ulama terkemuka
• Ad Dhobth : Tidaklah diterima standarisai keadaan rowi apabila ada perselisihan tentang tsiqotnya, dan bukanlah seorang yang lemah hafalan,seorang yang lalai, dan bukan seorang yang banyak wahm. Untuk mengetahui dhobth nya seorang rowi yaitu berdasarkan kesepakatan ulama mutqin tentang tsiqotnya rowi dalam riwayatnya, karena apabila ada sebuah kesepakatan sudah dapat diketahui pada riwayatnya maka dia seorang yang dhobith, dan tidak menyulitkan para peneliti, apabila terjadi perselisihan maka menipu dhobthnya dan tidak dapat dijadikan hujjah.
E.Cabang-cabang yang merusak Adalah’ diantaranya :
1. Tidak diterima hadist yang diriwayatkan seorang yang kafir, tetapi wajib keadaannya waktu meriwayatkan hadist tersebut ketika muslim, karena sesungguhnya begitu besar kebencian orang kafir terhadap islam dan keluarganya. Maka bagaimana dapat diterima riwayat orang kafir? Bagaimanapun keadaannya itu jujur , mustahil mendapat berita atau mengetahui berita dari seorang non-muslim.
2. Tidak diterima riwayat anak kecil dan orang gila, karena diantara keduanya tidak ada permasalahan yang menimpa.
3. Tidak diterima berita dari orang fasik yang melakukan kemaksiatan, keluar dari ketaatan kepada Allah Taala’.
F. Cabang-cabang yang merusak Dhobt diantaranya :
1.Tidak diterima hadist apabila disodorkan bukan merupakan periwayatannya.
2.Tidak diterima hadist apabila riwayatnya banyak syadz yaitu menyalahi aturan.
3.Tidak diterima hadist apabila riwayatnya diketahui banyak syahw yaitu banyak lupa.
F. Pembagian Rowi dari segi mengetahui sipat mereka.
Untuk mengetahui sipat seorang Rowi ditinjau dari dua cara yaitu dengan cara men ta’dil dan men jarh’, maka merupakan kajian ilmu Jarh’ dan Ta’dil mengetahui sipat seorang rowi.
G.Sebab-sebab tertolaknya Hadits karena cacat pada keadilan dan kedhabitan rawi.
1. Dusta, maka haditsnya disebut hadist maudhu’
2. Tertuduh dusta, hadistnya disebut hadist matruk
3. Fasik, banyak salah, lemah hafalan hadistnya disebut hadist munkar
4. Banyak waham hadistnya disebut hadist muallal
5. Menyalahi riwayat kepercayaan, tidak diketahu identitasnya disebut hadistnya mubham
6. Penganut bid’ah, maka disebut hadistnya matrud
7. Tidak berturut-turut, maka disebut hadistnya mukhtalith
H. Manhaj para ulama dalam penjelasan hal-ihwal Rowi
Kualifikasi seorang hadist untuk menukil hadist, telah ditetapkan oleh para ulama nadzhor dengan tujuan mengetahui yang shahih dari yang dhoif, menetapkan kejujuran untuk menjelaskan hal-ihwal rowi dan belum sampai presepsi kita untuk menyebutkan“seorang rowi,”selain membahas hadistnya yang dipandang ragu. Hingga, sampailah kita untuk melakukan kajian terhadap segi adalah’ dari setiap yang berkaitan dengan hafalan,dhobt,dan ketelitian, tidak akan ditemui seorang rowi wahm, nisyan,atau ikhtilath dll. Bukti secara keilmuan, otentisitas oleh manhaj para ulama dijelaskan mengenai hal-hal yang dipandang urgen,diantaranya:
1. Jujur dan bersih hati dalam menghukumi
2. Teliti dalam membahas dan menghukumi
3. Patuh pada etika ketika menjarh
4. Ringkas dalam ta’dil dan terperinci dalam jarh
I. Beberapa perowi hadist
1. Sahabat, diantaranya : Abu Bakr, Aisyah, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan.dkk
2. Tabii’in, diantaranya : Muhammad bin Sirrin, Syu’bah bin Hajjaj, Malik bin Anas. dkk
3. Ahli Hadist, diantaranya : Muhammad bin Ismail al- Bukhari, Muslim bin Hajjaj, Ahmad bin Hambal.dkk
J. Kesimpulan :
Syarat-syarat seorang Rowi baik itu dari segi Tahammul’ Ada ataupun dari segi diterima riwayatnya melalui proses yang tidak mudah.
wallahu a’lam bi showaab.
DAFTAR PUSTAKA
Munawwir,A.W..Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. 1997. Surabaya : Pustaka Progressif.
Itr, Nur Ad-Din’. Manhaju An-Naqdi fii Ulum Al-Hadist.’ 1997.Damaskus : Daar El-Fikr.
Azami, M.M. Studies in Hadith Methodology and Literature.1992. (Indianapolis: American trust publications).
Ajjaj Al-Khotiibi,DR.Muhammad. Ushulul-Hadist Ulumuhu wa Mustholahuhu.2008. Damaskus : Daar El-Fikr.
Ath-Thohhaan, DR.Mahmud. Taisiir Mustholahul Hadist.1985. Haramain
Yuslem ,MA. DR. Nawir. Ulumul Hadist.2001.PT.Mutiara Sumber Widya
Comments
Post a Comment