SUJUD SYUKUR
Ekspresi suka cita atas sebuah
kenikmatan, kegembiraan, dan kebahagiaan yang terpancar dari seorang mu’min dengan
rasa syukur adalah ungkapan yang layak diungkapkan dan diwujudkan. Salah satu cara yang disunnah kan
Rasul adalah dengan selebrasi sujud
syukur.
Seperti
fenomena di dunia olahraga saat ini, dimana Evan Dimas Cs. (anggota dari skuat
Garuda Muda sejak timnas U-19 bertanding) selalu mengungkapkan ekspresi
kebahagiaan mereka (mencetak gol salah satunya ) di lapangan dengan sujud
syukur. (Telah banyak ratusan pesepakbola di dunia juga yang melakukan hal yang
sama).
Hadits dari Abi Bakrah :Semoga
Allah meridhoinya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : Apabila datang kepadanya berita yang
menggembirakannya, beliau tersungkur sujud kepada Allah. (HR. Ahmad dalam
Musnad-nya, juz.7 hadis.20477, Abu Dawud 2774, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dalam
Al Iqamah, dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
Sujud
Syukur memancing bertambahnya kenikmatan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, :”Dan
(ingatlah juga), tatkala Tuhanmu menginformasikan; "Sesungguhnya jika kamu
bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu
mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.”(Q.S.
Ibrahim:7).
Kenapa rasa
syukur harus di ungkapkan tidak hanya sebatas rasa,
الشُّكْرُ هُوَ تَصَوُّرُ النِّعْمَةِ وَإِظْهَارُهَا
“Syukur itu adalah ungkapan dalam
benak tentang nikmat dan menampakkannya ke permukaan” (Al-Mufradat fi Gharibil
Quran:265).
Selain
itu, sujud syukur termasuk petunjuk
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan para shahabatnya ketika mendapatkan
nikmat yang baru (nikmat yang sangat besar dari nikmat yang lain) atau ketika
tercegah dari musibah/adzab yang besar. (Lihat :Ibnul Qayim dalam Zadul Ma’ad
1/270 dan Syaikh Abdurrahman Ali Bassam dalam Taudlihul Ahkam.2/140).
Jumhur ulama berpendapat tentang sunnahnya
sujud ini. Hal ini diungkapkan oleh Sayid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah
1/179 dan Syaikh Al Albani menyetujuinya. Bahwasanya Ali radhiallahu 'anhu menulis
(mengirim surat) kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengabarkan tentang
masuk Islamnya Hamdan. Ketika membacanya, beliau tersungkur sujud kemudian
mengangkat kepalanya seraya berkata : “Keselamatan atas Hamdan, keselamatan
atas Hamdan.”(HR. Baihaqi dalam Sunan-nya 2/369 dan Bukhari dalam Al Maghazi
4349. Lihat Al Irwa’ 2/226)
Pada hadis lain dari Anas bin Malik ; Bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ketika diberi kabar gembira, beliau sujud syukur. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah 1392. Pada sanad hadits ini terdapat Ibnu Lahi’ah, dia jelek hapalannya, namun Syaikh Al Albani berkata : “Sanad ini tidak ada masalah karena ada syawahidnya.”
Adapun syarat-syarat yang mesti dilakukan, sebagaimana diutarakan Imam as Shan’ani menyatakan setelah membawakan hadits-hadits masalah sujud syukur di atas : “Tidak ada pada hadits-hadits tentang hal ini yang menunjukkan adanya syarat wudlu dan sucinya pakaian dan tempat. Imam Yahya dan Abu Thayib juga berpendapat demikian. Adapun Abul ‘Abbas, Al Muayyid Billah, An Nakha’i, dan sebagian pengikut Syafi’i berpendapat bahwa syarat sujud syukur adalah seperti disyaratkannya shalat. Imam Yahya mengatakan pula : “Tidak ada sujud syukur dalam shalat walaupun satu pendapat pun.” Abu Thayib tidak mensyaratkan menghadap kiblat ketika sujud ini. (Lihat : Nailul Authar, Asy Syaukani juz.3 hlm.106).
Imam Syaukani merajihkan bahwa dalam sujud syukur tidak disyaratkan wudlu, suci pakaian dan tempat, juga tidak disyaratkan adanya takbir dan menghadap kiblat.
Pada hadis lain dari Anas bin Malik ; Bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ketika diberi kabar gembira, beliau sujud syukur. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah 1392. Pada sanad hadits ini terdapat Ibnu Lahi’ah, dia jelek hapalannya, namun Syaikh Al Albani berkata : “Sanad ini tidak ada masalah karena ada syawahidnya.”
Adapun syarat-syarat yang mesti dilakukan, sebagaimana diutarakan Imam as Shan’ani menyatakan setelah membawakan hadits-hadits masalah sujud syukur di atas : “Tidak ada pada hadits-hadits tentang hal ini yang menunjukkan adanya syarat wudlu dan sucinya pakaian dan tempat. Imam Yahya dan Abu Thayib juga berpendapat demikian. Adapun Abul ‘Abbas, Al Muayyid Billah, An Nakha’i, dan sebagian pengikut Syafi’i berpendapat bahwa syarat sujud syukur adalah seperti disyaratkannya shalat. Imam Yahya mengatakan pula : “Tidak ada sujud syukur dalam shalat walaupun satu pendapat pun.” Abu Thayib tidak mensyaratkan menghadap kiblat ketika sujud ini. (Lihat : Nailul Authar, Asy Syaukani juz.3 hlm.106).
Imam Syaukani merajihkan bahwa dalam sujud syukur tidak disyaratkan wudlu, suci pakaian dan tempat, juga tidak disyaratkan adanya takbir dan menghadap kiblat.
Sudah sesering apakah kita bersujud syukur? dan yang utama bersyukur dengan
amal perbuatan. Di antara bentuknya mempergunakan anggota tubuh dalam melakukan
amalan kebaikan yang diridhai Allah. Ketika anggota tubuh dipakai maksiat, maka
sebenarnya kita tidak bersyukur kepada Allah.Sebenarnya kita hendak kufur, dan
kelak akan memanggil datangnya azab Nya.
Wawlaahu A’laam bi Shawaab.
Comments
Post a Comment