HAJI DAN PROBLEM SOSIAL
Ibadah Haji adalah ibadah mulia. Kemuliaan ibadah haji dicapai karena
pengorbanan besar, diukur dengan
kesiapan mental, fisik, ilmu dan juga biaya tidak sedikit. Bahkan, tak jarang
calon jemaah haji harus menunggu waktu bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke
tanah suci.
Penduduk Indonesia merupakan
penduduk terbesar mayoritas islam di dunia. Keberangkatan jema’ah haji dari
indonesia selalu dipandang gegap gempita baik itu respon dari Arab Saudi
sebagai negara tujuan maupun dari lingkungan sosial setempat. Gelar “haji”
seakan menjadi sakral dan dianggap wajib dicantumkan di depan nama. Antusiasme
dan gegap gempita itu menjadi dasar bahwa masyarakat Islam di Indonesia adalah
masyarakat religius. Tak hanya, orang-orang kaya berangkat rakyat jelata pun tak sedikit mampu menunaikannya.
Dibalik antusiasme dan semangat
menunaikan ibadah haji, mesti kita apresiasi. Beberapa hal lain mesti kita juga
lakukan, diantaranya adalah mensosialisasikan ketetapan Kementerian Agama RI
terkait batas kemampuan berhaji (istitaah) hanya wajib dilakukan oleh jamaah
Indonesia satu kali seumur hidup (Dirjen Haji dan Umrah Abdul Djamil, pada
majelis Mudzakarah Kemenag melibatkan ulama dan pakar kesehatan 25-27 Februari
2015). Dengan ketetapan tersebut langkah efektivitas telah ditempuh pemerintah,
dan disanalah perlu upaya intens yang dilakukan agar ketetapan tersebut membumi
dan menghadirkan solusi bagi problematika sosial bangsa, khususnya umat Islam.
Penjabaran bahwa ibadah haji itu maksimum dilakukan satu
kali seumur hidup menjadi titik temu bahwa konsentrasi umat Islam tidak hanya
dalam aspek ibadah privat saja namun menyentuh ranah publik yaitu ibadah sosial
itu sendiri. Jika dalam pelaksanaannya sepanjang kita amati. Pelaksanaan ibadah
haji, dipandang oleh sebagian orang hanya sebagai alat ukur seseorang itu
menaikan derajat sosial pribadi, atau sebagai wisata rohani. Maka hal ini,
perlu ada koreksi. Bahkan seluruh elemen umat islam baik itu ulama, penguasa,
ataupun secara personal umat islam mesti mengkaji ulang niat dan efek timbal
balik beribadah haji.
Dimensi ubudiyyah (peribadahan)
mengikat hubungan kita sebagai zoon politicon. Ayat al Qur’an tentang
perintah mengerjakan shalat, seiringan dengan menginfakan harta bisa kita
rujuk; QS.Al Baqarah: 3, 110, surat At Taubah ayat 5,11,18,71, al Maaidah ayat
55, dan surat Luqman ayat 3-4. Dari
beberapa kutipan ayat tersebut menegaskan bahwa hubungan antara manusia dengan
Allah melalui perantaraan sholat, sedangkan hubungan antar sesama manusia
adalah dengan zakat, atau infak. Ibadah dengan tanggung jawab sosial pada
akhirnya harus berkelindan tidak bisa dipisahkan.
Para Ulama sudah lebih dulu
membahas tentang efektivitas pelaksanaan haji sebagaimana kliping yang diupload oleh DEPAG RI dalam website
resminya berjudul,” Menyambut Pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2012- Dana Haji
Ulang dan Pengentasan Kemiskinan”. Kecaman bagi orang-orang antusias menjalankan haji sunnah (sudah
melaksanakan satu kali), berulang kali melaksanakannya kembali. Daripada
memberi sedekah kepada para tetanganya
kelaparan dan hidup dalam kesengsaraan, sebagai orang terpedaya (ghurur) karena mengabaikan
skala prioritas dalam beribadah.
Niat Dalam Beribadah
Niat atau motif secara definitif artinya, rencana atau tujuan atas
suatu hal. Dalam istilah para ulama, niat dimaksudkan untuk dua pemahaman :
Pertama, Niat dalam pengertian kehendak hati
membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lain, seperti membedakan shalat wajib dzuhur
dari shalat wajib Ashar atau membedakan
shaum Ramadhan dengan shaum Nadzar. Kedua, niat dalam pengertian motivasi suatu
amal perbuatan. Yaitu apakah sesuatu pekerjaan itu dilaksanakan atas dasar
mengharap keridhaan dan pahala Allah SWT atau karena mengharap pujian dari
manusia.
Dalam Alquran ada tiga redaksi kata
digunakan, Iraadah (keinginan), ibtighaa (harapan), dan rajaa
(kehendak).
Seperti dalam Firman Allah :
”Barangsiapa menginginkan
keuntungan (pahala) akhirat, kami akan tambahkan keuntungannya, dan barang
siapa menginginkan keuntungan dunia
saja, Kami akan berikan sebagian darinya dan baginya tidak ada bagian
keuntungan di akhirat sedikit pun”. (Q.S As-Syura : 20)
”Dan perumpamaan orang-orang menginfakkan harta mereka dengan mengharap keridhaan Allah…” (Q.S Al-Baqarah : 265)
”Barangsiapa mengharapkan
perjumpaan dengan Tuhannya hendaklah ia beramal dengan amal saleh dan jangan
menyekutukanNya dengan sesuatu apapun dalam beribadah kepadaNya”. (Al-Kahfi :
110).
Dalam Al-Hadits tentang niat nabi SAW dengan tegas bersabda :
”Dari Umar Ibn Khaththab ’aku mendengar Rasulullah SAW bersabda”
Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya dan bagi tiap orang apa ia niatkan. Barangsiapa hijrah kepada Allah dan RasulNya , maka
pahalanya karena Allah dan rasulNya. Dan barangsiapa hijrah karena dunia atau wanita dinikahinya, maka pahala hijrahnya itu
apa di hijrahi”. (H.R Al-Bukhari, Shahih
Muslim (3530).
Mengangkat tema-tema sosial
bersandingan dengan praktek ibadah (Ibadah haji salah satunya). Tak ubahnya
mengangkat diskursus fiqih formal
legalistik ke ranah etik-moral. Karena kualitas ibadah seseorang terukur sejauh
mana dia mampu beraktualisasi, menjadi manusia-manusia terbaik dimanapun dia
berada. Sebagaimana sabda Nabi, “Manusia terbaik adalah manusia yang bermanfaat bagi sesama manusia.”
(Mu’jam Ausath, HR.Ath Thabrani: no.5787). Wawlaahu a’laam bi showaab.
Comments
Post a Comment