HAJI DAN PROBLEM SOSIAL

Ibadah Haji adalah ibadah  mulia. Kemuliaan ibadah haji dicapai karena pengorbanan  besar, diukur dengan kesiapan mental, fisik, ilmu dan juga biaya tidak sedikit. Bahkan, tak jarang calon jemaah haji harus menunggu waktu bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke tanah suci.
Penduduk Indonesia merupakan penduduk terbesar mayoritas islam di dunia. Keberangkatan jema’ah haji dari indonesia selalu dipandang gegap gempita baik itu respon dari Arab Saudi sebagai negara tujuan maupun dari lingkungan sosial setempat. Gelar “haji” seakan menjadi sakral dan dianggap wajib dicantumkan di depan nama. Antusiasme dan gegap gempita itu menjadi dasar bahwa masyarakat Islam di Indonesia adalah masyarakat religius. Tak hanya, orang-orang kaya  berangkat rakyat jelata pun tak sedikit  mampu menunaikannya.
Dibalik antusiasme dan semangat menunaikan ibadah haji, mesti kita apresiasi. Beberapa hal lain mesti kita juga lakukan, diantaranya adalah mensosialisasikan ketetapan Kementerian Agama RI terkait batas kemampuan berhaji (istitaah) hanya wajib dilakukan oleh jamaah Indonesia satu kali seumur hidup (Dirjen Haji dan Umrah Abdul Djamil, pada majelis Mudzakarah Kemenag melibatkan ulama dan pakar kesehatan 25-27 Februari 2015). Dengan ketetapan tersebut langkah efektivitas telah ditempuh pemerintah, dan disanalah perlu upaya intens yang dilakukan agar ketetapan tersebut membumi dan menghadirkan solusi bagi problematika sosial bangsa, khususnya umat Islam.
Penjabaran  bahwa ibadah haji itu maksimum dilakukan satu kali seumur hidup menjadi titik temu bahwa konsentrasi umat Islam tidak hanya dalam aspek ibadah privat saja namun menyentuh ranah publik yaitu ibadah sosial itu sendiri. Jika dalam pelaksanaannya sepanjang kita amati. Pelaksanaan ibadah haji, dipandang oleh sebagian orang hanya sebagai alat ukur seseorang itu menaikan derajat sosial pribadi, atau sebagai wisata rohani. Maka hal ini, perlu ada koreksi. Bahkan seluruh elemen umat islam baik itu ulama, penguasa, ataupun secara personal umat islam mesti mengkaji ulang niat dan efek timbal balik beribadah haji.
Dimensi ubudiyyah (peribadahan) mengikat hubungan kita sebagai zoon politicon. Ayat al Qur’an tentang perintah mengerjakan shalat, seiringan dengan menginfakan harta bisa kita rujuk; QS.Al Baqarah: 3, 110, surat At Taubah ayat 5,11,18,71, al Maaidah ayat 55, dan surat Luqman ayat 3-4.  Dari beberapa kutipan ayat tersebut menegaskan bahwa hubungan antara manusia dengan Allah melalui perantaraan sholat, sedangkan hubungan antar sesama manusia adalah dengan zakat, atau infak. Ibadah dengan tanggung jawab sosial pada akhirnya harus berkelindan tidak bisa dipisahkan.
Para Ulama sudah lebih dulu membahas tentang efektivitas pelaksanaan haji sebagaimana kliping  yang diupload oleh DEPAG RI dalam website resminya berjudul,” Menyambut Pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2012- Dana Haji Ulang dan Pengentasan Kemiskinan”. Kecaman bagi orang-orang  antusias menjalankan haji sunnah (sudah melaksanakan satu kali), berulang kali melaksanakannya kembali. Daripada memberi sedekah kepada para tetanganya  kelaparan dan hidup dalam kesengsaraan, sebagai orang  terpedaya (ghurur) karena mengabaikan skala prioritas dalam beribadah.
Niat Dalam Beribadah
Niat atau motif secara definitif artinya, rencana atau tujuan atas suatu hal. Dalam istilah para ulama, niat dimaksudkan untuk dua pemahaman : Pertama, Niat dalam pengertian kehendak hati  membedakan antara satu ibadah dengan ibadah  lain, seperti membedakan shalat wajib dzuhur dari shalat wajib Ashar atau  membedakan shaum Ramadhan dengan shaum Nadzar. Kedua, niat dalam pengertian motivasi suatu amal perbuatan. Yaitu apakah sesuatu pekerjaan itu dilaksanakan atas dasar mengharap keridhaan dan pahala Allah SWT atau karena mengharap pujian dari manusia.
Dalam Alquran ada tiga redaksi kata  digunakan, Iraadah (keinginan), ibtighaa (harapan), dan rajaa (kehendak).
 Seperti dalam Firman Allah :
”Barangsiapa  menginginkan keuntungan (pahala) akhirat, kami akan tambahkan keuntungannya, dan barang siapa  menginginkan keuntungan dunia saja, Kami akan berikan sebagian darinya dan baginya tidak ada bagian keuntungan di akhirat sedikit pun”. (Q.S As-Syura : 20)

”Dan perumpamaan orang-orang  menginfakkan harta mereka dengan mengharap keridhaan Allah…” (Q.S Al-Baqarah : 265)

”Barangsiapa  mengharapkan perjumpaan dengan Tuhannya hendaklah ia beramal dengan amal saleh dan jangan menyekutukanNya dengan sesuatu apapun dalam beribadah kepadaNya”. (Al-Kahfi : 110).

Dalam Al-Hadits tentang niat nabi SAW dengan tegas bersabda :
”Dari Umar Ibn Khaththab ’aku mendengar Rasulullah SAW bersabda” Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya dan bagi tiap orang apa  ia niatkan. Barangsiapa  hijrah kepada Allah dan RasulNya , maka pahalanya karena Allah dan rasulNya. Dan barangsiapa  hijrah karena dunia atau wanita  dinikahinya, maka pahala hijrahnya itu apa  di hijrahi”. (H.R Al-Bukhari, Shahih Muslim (3530).

Mengangkat tema-tema sosial bersandingan dengan praktek ibadah (Ibadah haji salah satunya). Tak ubahnya mengangkat  diskursus fiqih formal legalistik ke ranah etik-moral. Karena kualitas ibadah seseorang terukur sejauh mana dia mampu beraktualisasi, menjadi manusia-manusia terbaik dimanapun dia berada. Sebagaimana sabda Nabi, “Manusia terbaik adalah  manusia yang bermanfaat bagi sesama manusia.” (Mu’jam Ausath, HR.Ath Thabrani: no.5787). Wawlaahu a’laam bi showaab.



Comments

Popular Posts