WAWASAN ADIL DALAM AL-QURAN
A. Definisi Keadilan Dalam Alquran
Kata ‘adl adalah bentuk masdar dari kata kerja ‘adala – ya‘dilu – ‘adlan –
wa ‘udulan – wa ‘adalatan (عَدَلَ – يَعْدِلُ – عَدْلاً – وَعُدُوْلاً -
وَعَداَلَةً) .[1] Kata kerja ini berakar dengan huruf-huruf ‘ain (عَيْن),
dal (دَال)
dan lam (لاَم), yang makna pokoknya adalah ‘al-istiwa’’ (اَلْاِسْتِوَاء =
keadaan lurus) dan ‘al-i‘wijaj’ (اَلْاِعْوِجَاج = keadaan menyimpang).[2] Jadi
rangkaian huruf-huruf tersebut mengandung makna yang bertolak belakang, yakni
lurus atau sama dan bengkok atau berbeda. Dari makna pertama, kata ‘adl
berarti “menetapkan hukum dengan benar”. Jadi, seorang yang ‘adil adalah
berjalan lurus dan sikapnya selalu menggunakan ukuran yang sama, bukan ukuran
ganda. Persamaan itulah yang merupakan makna asal kata ‘adl, yang menjadikan
pelakunya “tidak berpihak” kepada salah seorang yang berselisih, dan pada
dasarnya pula seorang yang ‘adil berpihak kepada yang benar, karena baik yang
benar maupun yang salah sama-sama harus memperoleh haknya. Dengan demikian, ia
melakukan sesuatu yang patut dan tidak sewenang-wenang.
Al-Asfahani menyatakan bahwa kata ‘adl berarti memberi pembagian
yang sama. Sementara itu, pakar lain mendefinisikannya dengan penempatan
sesuatu pada tempat yang semestinya. Ada juga yang menyatakan bahwa ‘adl adalah
memberikan hak kepada pemiliknya melalui jalan yang terdekat. Hal ini sejalan
dengan pendapat al-Maraghi yang memberikan makna kata ‘adl dengan menyampaikan
hak kepada pemiliknya secara efektif.
Kata ‘adl (عَدْل) dalam berbagai bentuknya
terulang sebanyak 28 kali di dalam al-Quran. Kata ‘adl sendiri disebutkan 13
kali, yakni pada S. al-Baqarah (2): 48, 123, dan 282 (dua kali), S. An-Nisa’
(4): 58, S. Al-Ma’idah (5): 95 (dua kali) dan 106, S. Al-An‘am (6): 70, S.
An-Nahl (16): 76 dan 90, S. Al-Hujurat (49): 9, serta S. ath-Thalaq (65): 2.
“Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berlaku adil,”(QS. Al-Mumtahanah: 8). Berbuat adil
adalah sifat mulia yang disukai oleh Allah, Secara konsep keadilah adalah
memberikan hak kepada pemiliknya tanpa memihak, tanpa diskriminasi, kemudian
meletakkan sesuatu sesuai porsinya. Secara konsep definisi keadilan begitu enak
dibaca dan didengar, pertanyaannya adalah apakah keadilan sudah terwujud dalam
kehidupan kita? Banyak orang secara konsep mengetahui dan menguasai, bahkan
semua yang berhubungan dengan keadilah ia tahu, tetapi dalam tataran kehidupan
ia belum mampu mengejawantahkannya. Yang mengatahui konsep keadilan belum mampu
menjalankan, apalagi yang buta masalah hokum tentu akan makin jauh dari sikap
adil?
Memang,
permasalahan muncul bukan pada tataran pemahaman adil secara konsep, melainkan
merujuk kepada aspek aplikasi, terkadang seseorang secara konsep paham dan
hafal apa itu keadilan, tetapi perbuatannya jauh dari sikap adil itu sendiri.
Kenapa hal ini terjadi? kemungkinan kesengajaan, merasa berat untuk berbuat
adil. Atau, tidak berlaku
adil karena terpaksa, atau terpaksa berpura-pura masa bodoh terhadap tegaknya
suatu keadilan? Terkadang, demi keuntungan pribadi, kelompok, kita rela
mengadaikan keadilan, kita rela menzalimi orang lain, bahkan dengan bengis dan
tanpa perasaan kita korbankan nyawa orang lain untuk menyembunyikan kebusukan
kita, orang yang berusaha berjuang demi keadilan kita bungkam dan kita kebiri.
Tidak
itu saja, karena kedengkian dan kebencian kepada suatu kaum atau golongan
tertentu membuat seseorang tidak berlaku adil. Ironinya kita sendiri sebagai
aparat penegak keadilan, penegak hokum, kita bukan menjadi panutan dalam
menegakkan hokum, contoh dalam memancangkan keadilan di bumi ini, malah
sebaliknya kita sendiri yang menghianati dan memberangus keadilan di tengah
masyarakat, padahal kita di perintahkan oleh Allah untuk berlaku adil dan
menjadi saksi yang adil. Meskipun demikian, kebencian di hati
hendaknya tidak membuat kita tidak berlaku adil, di sisi lain, kita tidak
dibenarkan menghianati keadilan, bila kita mampu menegakkan keadilan, mampu
menjadi saksi yang adil, maka menegakkan keadilan adalah suatu pilihan meskipun
pahit,”Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang
selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan
janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk
berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.
Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan,” (QS. Al-Maidah: 8).
Terkadang,
kita sedih melihat aparat penegak hokum kita, hanya demi keuntungan sedikit,
mereka rela menjual hokum, menjual keadilah, membenamkan keadilan dan
mengorbankan orang lain demi keuntungan pribadi. Seperti saling suap dan
menyuap agar terbebas dari jeratan hokum, padahal penyuap dan penerima suap
sama-sama masuk neraka,”orang yang menyuap dan menerima suap sama-sama masuk
neraka,”(HR. Bukhari). Dalam hadis yang lain, Nabi Saw. mengatakan bahwa Allah
melaknat orang yang menyuap dan meneriam suap,”laknat Allah itu atas orang yang
menyuap dan yang menerima suap,”(HR. Al-Khamsah).
Konsep
keadilan dalam Al-Quran dan hadis memposisikan diri secara jelas tanpa kompromi
dan diskriminasi, kita diperintahkan semaksimal mungkin untuk selalu obyektif
terhadap keputusan yang akan diambil. Menghindari sikap
sentimen kesukuan, kebencian dalam memutuskan suatu perkara sehingga
dapat bersikap adil, apabila seseorang berlaku adil maka ia akan lebih dekat
kepada kebajikan yang sempurna, sebaliknya jika tidak berlaku adil maka
kebajikan akan makin jauh dari kehidupan kita.
Namun,
banyak orang merasa tidak mendapatkan keadilan
hukum dinegeri ini, walaupun
banyak pengadilan, tetapi keadilan masih langka, keadilan masih seperti barang
langka yang susah untuk dicari, ada juga yang mengatakan hokum dapat dibeli,
siapa yang banyak memberi ujang dialah yang akan mendapat keadilan menurut
keinginannya sendiri, sesuai versinya sendiri, keadilan hanya menjadi
komodititas bisnis dan mesin penghasil uang. Adil
adalah perintah Allah Swt. “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan
berbuat kebajikan,” (QS. An-Nahl: 90). Meskipun berbuat adil bagian dari
perintah Allah, tetapi banyak di antara manusia yang mengabaikan berbuat adil,
mereka berkecenderungan berbuat kecurangan, kezaliman,
kelaliman demi keuntungan pribadi, kelompok, dan golongan tertentu,
bahkan demi etnis tertentu. Padahal Allah mengancam bagi para
pembelot dari kebenaran dan keadilan dengan ancaman neraka,”Adapun
orang-orang yang menyimpang dari kebenran maka mereka menjadi kayu api bagi
neraka jahanam,”(QS. Al-Jin: 15).
Perlu
kiranya kita membuka kembali sejarah kehidupan Rasulullah Saw. Ibnu Ishaq
menceritakan,” Rasulullah Saw. Telah berlaku adil pada beberapa barisan sahabat
di Hari Badar. Beliau memegang sebuah gelas untuk berlaku adil di antara kaum,
kemudian lewat di depan sawad bin Ghazyah [sekutu Bani Adi Bin najar yang
keluar dari barisan]. Beliau memukul perut Sawad dengan gelas itu dan
berkata,’Luruskan, ya Sawad!’ Setelah itu, Sawad berkata,’Ya Rasulullah, saya
sakit oleh Engkau, sedang Allah telah mengutu Engkau dengan hak dan adil, maka
biarkanlah saya marah, kemudian membalas perbuatan Engkau-Rasul Saw. Membuka
perutnya dan berkata,’Balaslah (aku)!’ Maka Sawd memeluk rasulullah Saw. Lalu
mencium perutnya maka beliau bertanya kepada Sawad,’Apa yang membuatmu seperti
ini, ya Sawad?’ Ia menjawab,’Ya Rasulullah, sebagaimana Engkau lihat, saya
ingin menjadikan pertemuan terakhir dengan Engkau ini, kulit
saya bersentuhan dengan kulit Engkau.’ Maka Rasulullah mendoakan kebaikan bagi
Sawad.” (Sirah Ibnu Hisyam, 2:456).
Suatu
saat, Makhzumiyah mencuri, kemudian dibela oleh Usamah bin Zaid agar bebas dari
hukuman potong tangan. Ketika Rasulullah Saw. mengetahui peristiwa
tersebut, Rasulullah marah dan berkhotbah,”Sesungguhnya orang-orang sebelum
kalian telah binasa. Jika orang yang terhormat yang mencuri, mereka
membiarkannya, sedangkan bila yang mencuri orang lemah mereka tegakkan hokum
kepadanya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku
potong tangannya,”(HR. Muslim). Sebagai
seorang Rasul Allah, Nabi Muhammad Saw. memberi contoh bagaimana berbuat adil,
Beliau melindungi sahabatnya agar tidak terpukul, melindungi darah agar tidak
tercecer, melindungi harta mereka agar tidak dijarah, melindungi
kehormatan agar tidak dilecehkan, diambil, melindungi hak-hak mereka agar tidak
dirampas. Contoh-contoh tersebut hendaknya menjadikan kita lebih dekat kepada
sikap untuk konsekuen di jalan keadilan.
Di
antara bidang keadilan yang dapat kita temui dalam Al-Quran adalah
sebagai berikut sebagai berikut:
B. Unsur
keadilan dalam Al Qur’an
Pertama, adil terhadap diri sendiri, dengan cara
tidak berbuat yang menjerumuskan diri mendapat azab Allah.”Dan
barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah
berbuat zalim terhadap dirinya sendiri,”(QS. Ath-Thalaq: 1).
Padahal kezaliman adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan keadilan.
Nabi Ibrahim As dan Hawa berbuat zalim terhadap dirinya, mereka
berdua mengakui kalau diri mereka telah berbuat zalim.”Mereka berdua
berkata,”Ya Rabb kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri,”(QS. Al-araf:
23). Sebenarnya ketika kita berbuat zalim terhadap diri sendiri, maka sikap
zalim kita tersebut termasuk perbuatan tidak adil.
Kedua,
adil dalam keluarga, laki-laki menikah lebih dari satu, syarat yang
harus dipenuhi adalah sikap adil terhadap mereka, jika sikap adil
tidak terpenuhi maka menurut konsep Al-quran, lebih baik menikahi seorang istri
saja (QS. An-Nisa: 3). Dalam berkeluarga, beristri keadilan juga menjadi acuan,
terutama bila seseorang ingin berpoligami, dalam memberi nafkah keluarga dan
anak-anak kita-pun dituntut untuk berlaku adil..
Ketiga,
adil terhadap anak yatim.”Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),
maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi,”(QS. An-Nisa:
3). Ketika kita dekat dengan anak yatim atau bahkan mengurus kepentingan anak
yatim di situ godaan untuk menghianati harta dan amanh-amanah orang
lain untuk anak yatim terbuka lebar, untuk Allah berpesan kepada kita agar
berhati-hati dan selalu ÿÿngutamakan keadilan dfalam mengurus anak yatim.
Keempat,
adil terhadap ahli kitab, Ketika para ahli kitab dalam keraguan, kita sebagai
umat Islam disuruh oleh Allah untuk menyeru mereka, dan kita disuruh
untuk mengatakan beriman pada semua kitab-kitab Allah dan berlaku adil terhadap
mereka.(QS. Asy-Syura: 14-15). Kita juga tidak dilarang untuk berbuat baik dan
berlaku adil terhadap mereka yang tidak memerangi kita (QS. Al-Mumtahanah: 8).
Meskipun kita berbeda dalam keyakinan dengan mereka, tetapi semua itu tidak
menyurutkan kita untuk tidak berlaku adil, sebab berlaku adil kepada mereka adalah
perintah Allah yang wajib kita laksanakan, memang akan terasa berat untuk
melakukannya, tetapi disitulah letak perjuangan kita dalam menegakkan keadilan.
Kelima,
adil dalam transaksi perdagangan.”Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan
dengan adil,”(QS. Al-An-am: 152). Terkadang kita meremehkan tentang keadilan
dalam menakar dan menimbang, padahal Allah menyuruh kita untuk berlaku adil
terhadap hal tersebut. Banyak masyarakat kita terutama yang berdagang dan
sering mengguanakan alat Bantu berupa timbangan, mereka sering tergoda untuk
mengambil keuntungan dengan mengurangi timbangan dan takaran. Bahkan demi
keuntungan yang sedikit kita rela mengorbankan konsumen dengan mengurangi
kualitas dan takaran, padahal perbuatan itu dilartang oleh agama kita.
Keenam, adil dalam memutuskan
perkara,”Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka
damaikanlah keduannya…dengan (keputusanyang ) adil. Dan berlaku adillah
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,”(QS.Al-Hujarat: 9). Ketujuh,
Adil dalam hokum.”Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah
(perkara itu) di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang adil,”(QS. Al-Maidah: 42).
Alquran merupakan
rangkaian petunjuk bagi ummat Islam dalam menuju kehidupan yang bahagia dan
sejahtera di dunia maupun di akhirat. Alquran tidak hanya mengajarkan tentang
ibadah baik hubungan seorang manusia dengan tuhannya dan dengan manusia
lainnya, tapi juga mengajarkan nilai-nilai kebenaran universal.Di sinilah salah
satu letak kesempurnaan Alquran. Ajarannya meliputi semua nilai-nilai kebenaran
universal. Petunjuk-petunjuk tersebutlah yang kemudian dikembangkan dan diikuti
oleh ummat muslimin dalam menuju kesempurnaan. Salah satu nilai universal yang
tercakup dalam Alquran adalah nilai-nilai keadilan. Makalah ini akan
menguraikan tentang keadilan dalam Alquran.
Kata ‘adl di dalam al-Quran memiliki aspek dan objek yang beragam,
begitu pula pelakunya. Keragaman tersebut mengakibatkan keragaman makna ‘adl (keadilan).
Menurut penelitian M. Quraish Shihab, paling tidak ada empat makna keadilan.
Pertama, ‘adl dalam arti “sama”. Pengertian ini yang paling banyak terdapat di
dalam al-Quran, antara lain pada S. an-Nisa’ (4): 3, 58 dan 129, S. asy-Syura
(42): 15, S. Al-Ma’idah (5): 8, S. An-Nahl (16): 76, 90, dan S. Al-Hujurat
(49): 9. Kata ‘adl dengan arti sama (persamaan) pada ayat-ayat tersebut yang
dimaksud adalah persamaan dalam hak.[4] Di dalam S. An-Nisa’ (4): 58, misalnya
ditegaskan,
وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ
اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ
Apabila [kamu]
menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil).
Kata ‘adl di
dalam ayat ini diartikan “sama”, yang mencakup sikap dan perlakuan hakim pada
saat proses pengambilan keputusan. Yakni, menuntun hakim untuk menetapkan
pihak-pihak yang bersengketa di dalam posisi yang sama, misalnya tempat duduk,
penyebutan nama (dengan atau tanpa embel-embel penghormatan), keceriahan wajah,
kesungguhan mendengarkan, memikirkan ucapan mereka, dan sebagainya, termasuk di
dalamnya proses pengambilan keputusan.
Menurut al-Baidhawi, kata ‘adl bermakna “berada di pertengahan dan
mempersamakan”. Pendapat seperti ini dikemukakan pula oleh Rasyid Ridha bahwa
keadilan yang diperintahkan di sini dikenal oleh pakar bahasa Arab dan bukan
berarti menetapkan hukum (memutuskan perkara) berdasarkan apa yang telah pasti
di dalam agama. Sejalan dengan pendapat ini, Sayyid Quthub menyatakan bahwa
dasar persamaan itu adalah sifat kemanusiaan yang dimiliki setiap manusia. Ini
berimplikasi pada persamaan hak karena mereka sama-sama manusia. Dengan begitu,
keadilan adalah hak setiap manusia dan dengan sebab sifatnya sebagai manusia
menjadi dasar keadilan dalam ajaran-ajaran ketuhanan.
Kedua, ‘adl dalam arti “seimbang”. Pengertian ini ditemukan di
dalam S. al-Ma’idah (5): 95 dan S. al-Infithar (82): 7. Pada ayat yang
disebutkan terakhir, misalnya dinyatakan,
اَلَّذِىْ خَلَقَكَ فَسَوَّاكَ
فَعَدَلَكَ
[Allah]
Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan
[susunan tubuh]-mu seimbang).
M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa keseimbangan ditemukan pada suatu
kelompok yang di dalamnya terdapat beragam bagian yang menuju satu tujuan
tertentu, selama syarat dan kadar tertentu terpenuhi oleh setiap bagian. Dengan
terhimpunnya syarat yang ditetapkan, kelompok itu dapat bertahan dan berjalan
memenuhi tujuan kehadirannya. Jadi, seandainya ada salah satu anggota tubuh
manusia berlebih atau berkurang dari kadar atau syarat yang seharusnya, maka
pasti tidak akan terjadi keseimbangan (keadilan). keadilan di dalam pengertian
‘keseimbangan’ ini menimbulkan keyakinan bahwa Allahlah Yang Mahabijaksana dan
Maha Mengetahui menciptakan serta mengelola segala sesuatu dengan ukuran,
kadar, dan waktu tertentu guna mencapai tujuan. Keyakinan ini nantinya
mengantarkan kepada pengertian ‘keadilan Ilahi’.
Ketiga, ‘adl dalam arti “perhatian terhadap hak individu dan
memberikan hak itu kepada setiap pemiliknya”. Pengertian inilah yang
didefinisikan dengan “menempatkan sesuatu pada tempatnya” atau “memberi pihak
lain haknya melalui jalan yang terdekat”. Lawannya adalah kezaliman, yakni
pelanggaran terhadap hak pihak lain. Pengertian ini disebutkan di dalam S.
al-An‘am (6): 152,
وَاِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوْا
وَلَوْكَانَ ذَاقُرْبَى
Dan apabila
kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah
kerabat[mu]).
Pengertian
‘adl seperti ini melahirkan keadilan sosial.
Keempat, ‘adl dalam arti yang dinisbahkan kepada Allah. ‘Adl di
sini berarti memelihara kewajaran atas berlanjutnya eksistensi, tidak mencegah
kelanjutan eksistensi dan perolehan rahmat saat terdapat banyak kemungkinan
untuk itu. Jadi, keadilan Allah pada dasarnya merupakan rahmat dan
kebaikan-Nya. keadilan Allah mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah swt.
tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya. Allah
memiliki hak atas semua yang ada, sedangkan semua yang ada tidak memiliki sesuatu
di sisi-Nya. Di dalam pengertian inilah harus dipahami kandungan S. Ali ‘Imran
(3): 18, yang menunjukkan Allah swt. sebagai Qaiman bil-qisthi (قَائِمًا
بِالْقِسْط
=Yang menegakkan keadilan).
Di samping itu, kata ‘adl digunakan juga dalam berbagai arti, yakni
(1) kebenaran, seperti di dalam S. Al-Baqarah (2): 282; (2) menyandarkan
perbuatan kepada selain Allah dan atau menyimpang dari kebenaran, seperti di
dalam S. An-Nisa’ (4): 135; (3) membuat sekutu bagi Allah atau
mempersekutukan-Nya (musyrik), seperti di dalam S. al-An‘am (6): 1 dan 150; (4)
menebus, seperti di dalam S. al-Baqarah (2): 48, 123 dan S. al-An‘am (6): 70.
‘Adl/al-‘Adl (عَدْل\اَلْعَدْل)
juga merupakan salah satu al-asma’ul husna, yang menunjuk kepada Allah sebagai
pelaku. dalam kaidah bahasa Arab, apabila kata jadian (mashdar) digunakan untuk
menunjuk kepada pelaku, maka hal tersebut mengandung arti “kesempurnaan”.
Demikian halnya jika dinyatakan Allah adalah Al-‘Adl (اَلْعَدْل =
keadilan), maka ini berarti bahwa Dia adalah pelaku keadilan yang sempurna.
Dalam hal ini, M. Quraish Shihab menegaskan bahwa manusia yang bermaksud
meneladani sifat Allah yang ‘adl (عَدْل) ini -- setelah meyakini
keadilan Allah -- dituntut untuk menegakkan keadilan walau terhadap keluarga,
ibu, bapak, dan dirinya, bahkan terhadap musuhnya sekalipun. keadilan pertama
yang dituntut adalah dari dirinya dan terhadap dirinya sendiri, yakni dengan
jalan meletakkan syahwat dan amarahnya sebagai tawanan yang harus mengikuti
perintah akal dan agama; bukan menjadikannya tuan yang mengarahkan akal dan
tuntunan agama. Karena jika demikian, ia justru tidak berlaku ‘adl, yakni
menempatkan sesuatu pada tempatnya yang wajar.
C. Keadilan
Dalam Alquran.
“Hai orang-orang
yang beriman, hendaklah kamu jadi orang yang selalu menegakkan (kebenaran)
karena Allah, menjadi saksi yang adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah,
karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Maidah [5]:
8)
Keadilan
(a’dl) menurut Islam tidak hanya merupakan dasar dari masyarakat Muslim yang
sejati, sebagaimana di masa lampau dan seharusnya di masa mendatang. Dalam
Islam, antara keimanan dan keadilan tidak terpisah. Orang yang imannya benar
dan berfungsi dengan baik akan selalu berlaku adil terhadap sesamanya. Hal ini
tergambar dengan sangat jelas dalam surat di atas. Keadilan adalah perbuatan
yang paling takwa atau keinsyafan ketuhanan dalam diri manusia.
Dalam Alquran,
keadilan dinyatakan dengan istilah “‘adl” dan “qist”. Pengertian adil dalam
Alquran sering terkait dengan sikap seimbang dan menengahi. Dalam semangat
moderasi dan toleransi, juga dinyatakan dengan istilah “wasath” (pertengahan).
“Wasath” adalah sikap berkeseimbangan antara dua ektrimitas serta realitas
dalam memahami tabiat manusia, baik dengan menolak kemewahan maupun aksetisme
yang berlebihan. Sikap seimbang langsung memancar dari sikap tauhid atau
keinsyafan mendalam akan hadirnya Tuhan Yang Maha Esa dalam hidup, yang berarti
kesadaran akan kesatuan tujuan dan makna hidup seluruh alam ciptaan-Nya.
Mendalamnya
makna keadilan berdasarkan iman bisa dilihat dari kaitannya dengan amanat
(amanah, titipan suci dari tuhan) kepada manusia untuk sesamanya. Khususnya
amanat yang berkenaan dengan kekuasaan memerintah. Kekuasaan pemerintahan
adalah sebuah keniscayaan demi ketertiban tatanan hidup kita. Sendi setiap
bentuk kekuasaan adalah sikap patuh dari banyak orang kepada penguasa.
Kekuasaan dan ketaatan adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Namun,
kekuasaan yang patut dan harus ditaati hanyalah yang mencerminkan rasa keadilan
karena menjalankan amanat Tuhan.
Ayat di atas
juga mencerminkan beberapa prinsip berikut;[7] Pertama, berlaku amanat. Setiap
orang mampu menjaga kehidupan materinya dan bekerja untuk menghidupi keluarga.
Seorang mukmin tidak diperkenankan untuk berlaku curang, bohong dan khianat.
Kedua, berlaku adil dalam menetapkan hukum untuk kemaslahatan manusia.
Ibnu Taimiyah dalam komentarnya mengenai ayat di atas menyebutkan, “Wahai
para pemimpin Muslim, Allah memerintahkan kepada kalian untuk berlaku amanat
dalam kepemimpinan kalian, tempatkanlah sesuatu pada tempat dan tuannya, jangan
pernah mengambil sesuatu kecuali Allah mengizinkannya, jangan berbuat zalim,
berlaku adil adalah keharusan dalam menetapkan keputusan hukum di antara
manusia. Semua ini
adalah perintah Allah yang ditetapkan dalam Alquran dan Sunnah. Jangan pernah
melanggarnya, karena itu perbuatan dosa.”
Imam Qurthubi
menyampaikan, “Ayat di atas berlaku umum untuk semua manusia yang menjadi
pemimpin kalangan Islam. Keadilan dalam distribusi pendapatan menghancurkan
setiap gerakan kezaliman dalam pemerintahan. Seorang pemimpin Muslim harus bisa
berlaku amanah setiap menerima titipan, menyampaikan kesaksian dan lain
sebagainya. Perintah untuk berlaku adil sama halnya dengan perintah shalat dan
ibadah lainnya.”
Rasyid Ridha,
seorang ulama besar dan pembaru Islam asal Mesir, sangat menekankan keadilan
dalam pemikirannya. Ridha berkata, “Tak ada kebenaran yang lebih besar daripada
keadilan dan tak ada kesalahan yang lebih buruk daripada tirani.” Berlaku adil
adalah perintah Allah. Maka, pelanggaran terhadapnya akan dikenai sanksi oleh
Allah sebagaimana sanksi yang diberikan Allah kepada orang yang melalaikan
shalat
Islam bukan
cuma ritual-ritual bagaimana individu berhubungan dengan sang Pencipta. Tapi,
Islam juga menginginkan tegaknya suatu masyarakat yang adil dan makmur di mana
setiap orang diperlakukan dengan layak dan dihargai sebagai manusia. Tanpa itu,
ungkapan yang sering kita dengar dan kalimat bahwa Islam adalah rahmatan lil
‘alamin, akan kehilangan taringnya dan mengawang-awang di angkasa serta tidak
akan pernah menginjakkan kakinya di bumi. Hal ini tentunya sangat tidak
diinginkan oleh Islam.
Kaum Muslim
awal (Nabi Muhammad dan para sahabatnya) telah berhasil membumikan
pesan keadilan Alquran dalam suatu tatanan masyarakat yang mereka bentuk di
Madinah. Hal ini tidak hanya diakui oleh umat Islam saja. Robert N.
Bellah-pensiunan Guru Besar sosiologi (Elliot Profesor) pada Universitas
California, Berkeley, Amerika Serikat-dalam bukunya On Religion Beyond Belief.
Essays in a Post-Traditionalist World (Melampaui Kepercayaan: Esei-esei Agama
di Dunia Pos-Tradisionalis), mengakui bahwa masyarakat yang dibangun Nabi di
Madinah adalah masyarakat yang menegakkan keadilan dan menjadi masyarakat yang
sangat demokratis untuk masa dan zamannya.
Mengenai
penegakan keadilan, Ibnu Taimiyah memperingatkan bahwa
seorang pemimpin yang adil akan mampu menegakkan negara walaupun ia kafir.
Namun, seorang pemimpin yang zalim malah akan menghancurkan negara walaupun ia
Muslim sekalipun. Hal senada disampaikan penulis buku “Al-Hasabah”, “Negara
akan tetap tegak berdiri dengan keadilan dan kekufuran, namun negara akan
segera hancur dengan kezaliman dan Islam.”
Untuk itu, sudah merupakan kepentingan negara Islam berlaku adil untuk
warga Muslim ataupun pihak lain yang menjadi lawan komunikasinya, tak
terkecuali walau bukan dari golongan Muslim sekalipun. Ketetapan hukum inilah yang
kemudian dipakai dalam memperlakukan kelompok minoritas agama, baik itu warga
negara ataupun penduduk asing.
D. Konsep
Keadilan dan Redefenisi Keadilan.
Tidak dapat
dipungkiri, al-Qur'an meningkatkan sisi keadilan dalam kehidupan manusia, baik
secara kolektif maupun individual. Karenanya, dengan mudah kita lalu dihinggapi
semacam rasa cepat puas diri sebagai pribadi-pribadi Muslim dengan temuan yang
mudah diperoleh secara gamblang itu. Sebagai hasil lanjutan dari rasa puas diri
itu, lalu muncul idealisme atas al-Qur'an sebagai sumber pemikiran paling baik
tentang keadilan Kebetulan persepsi semacam itu sejalan dengan doktrin keimanan
Islam sendiri tentang Allah sebagai Tuhan Yang Maha Adil. Bukankah kalau Allah
sebagai sumber keadilan itu sendiri, lalu sudah sepantasnya al-Qur'an yang
menjadi firmanNya (kalamu Allah) juga menjadi sumber pemikiran tentang
keadilan?
Cara berfikir
induktif seperti itu memang memuaskan bagi mereka yang biasa berpikir sederhana
tentang kehidupan, dan cenderung menilai refleksi filosofis yang sangat
kompleks dan rumit. Mengapakah kita harus sulit-sulit mencari pemikiran dengan
kompleksitas sangat tinggi tentang keadilan? Bukankah lebih baik apa yang ada
itu saja segera diwujudkan dalam kenyataan hidup kaum Muslimin secara tuntas?
Bukankah refleksi yang lebih jauh hanya akan menimbulkan kesulitan belaka?
"Kecenderungan praktis" tersebut, memang sudah kuat terasa dalam
wawasan teologis kaum skolastik (mutakallimin) Muslim sejak delapan abad
terakhir ini. Argumentasi seperti itu memang tampak menarik sepintas lalu.
Dalam kecenderungan segera melihat hasil penerapan wawasan Islam tentang
keadilan dalam hidup nyata. Apalagi dewasa ini justru bangsa-bangsa Muslim
sedang dilanda masalah ketidakadilan dalam ukuran sangat massif. Demikian juga,
persaingan ketat antara Islam sebagai sebuah paham tentang kehidupan, terlepas dari
hakikatnya sebagai ideologi atau bukan, dan paham-paham besar lain di dunia
ini, terutama ideologi-ideologi besar seperti Sosialisme, Komunisme,
Nasionalisme dan Liberalisme. Namun, sebenarnya kecenderungan serba praktis
seperti itu adalah sebuah pelarian yang tidak akan menyelesaikan masalah.
Reduksi sebuah kerumitan menjadi masalah yang disederhanakan, justru akan
menambah parah keadaan.
Kaum Muslim akan semakin menjauhi keharusan mencari pemecahan yang hakiki
dan berdayaguna penuh untuk jangka panjang, dan merasa puas dengan
"pemecahan" sementara yang tidak akan berdayaguna efektif dalam
jangka panjang. Ketika Marxisme dihadapkan kepada masalah penjagaan hak-hak
perolehan warga masyarakat, dan dihadapkan demikian kuatnya wewenang masyarakat
untuk memiliki alat-alat produksi, pembahasan masalah itu oleh pemikir Komunis
diabaikan, dengan menekankan slogan "demokrasi sosial" sebagai
pemecahan praktis yang menyederhanakan masalah. Memang berdayaguna besar dalam
jangka pendek, terbukti dengan kemauan mendirikan negara-negara Komunis dalam
kurun waktu enam dasawarsa terakhir ini. Namun, "pemecahan masalah"
seperti itu ternyata membawa hasil buruk, terbukti dengan "di bongkar
pasangnya"
Komunisme
dewasa ini oleh para pemimpin mereka sendiri di mana-mana. Rendahnya
produktivitas individual sebagai akibat langsung dari hilangnya kebebasan
individual warga masyarakat yang sudah berwatak kronis, akhirnya memaksa
parta-partai Komunis untuk melakukan perombakan total seperti diakibatkan oleh
perestroika dan glasnost di Uni Soviet beberapa waktu lalu. Tilikan atas
pengalaman orang lain itu mengharuskan kita untuk juga meninjau masalah
keadilan dalam pandangan Islam secara lebih cermat dan mendasar. Kalaupun ada
persoalan, bahkan yang paling rumit sekalipun, haruslah diangkat ke permukaan
dan selanjutnya dijadikan bahan kajian mendalam untuk pengembangan wawasan
kemasyarakatan Islam yang lebih relevan dengan perkembangan kehidupan umat
manusia di masa-masa mendatang. Berbagai masalah dasar yang sama akan dihadapi
juga oleh paham yang dikembangkan Islam, juga akan dihadapkan kepada nasib yang
sama dengan yang menentang Komunisme, jika tidak dari sekarang dirumuskan
pengembangannya secara baik dan tuntas, bukankah hanya melalui jalan pintas
belaka. Pembahasan berikut akan mencoba mengenal (itemize) beberapa aspek yang
harus dijawab oleh Islam tentang wawasan keadilan sebagaimana tertuang dalam
al-Qur'an. Pertama-tama akan dicoba untuk mengenal wawasan yang ada, kemudian
dicoba pula untuk menghadapkannya kepada keadaan dan kebutuhan nyata yang
sedang dihadapi umat manusia. Jika dengan cara ini lalu menjadi jelas hal-hal
pokok dan sosok kasar dari apa yang harus dilakukan selanjutnya, tercapailah
sudah apa yang dikandung dalam hati.
Al-Qur'an
menggunakan pengertian yang berbeda-beda bagi kata atau istilah yang
bersangkut-paut dengan keadilan. Bahkan kata yang digunakan untuk menampilkan
sisi atau wawasan keadilan juga tidak selalu berasal dari akar kata 'adl.
Kata-kata sinonim seperti qisth, hukm dan sebagainya digunakan oleh al-Qur'an
dalam pengertian keadilan. Sedangkan kata 'adl dalam berbagai bentuk
konjugatifnya bisa saja kehilangan kaitannya yang langsung dengan sisi keadilan
itu (ta'dilu, dalam arti mempersekutukan Tuhan dan 'adl dalam arti tebusan).
Kalau dikatagorikan, ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan keadilan
dalam al-Qur'an dari akar kata 'adl itu, yaitu sesuatu yang benar, sikap yang
tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil
keputusan ("Hendaknya kalian menghukumi atau mengambil keputusan atas
dasar keadilan "). Secara keseluruhan, pengertian-pengertian di atas
terkait langsung dengan sisi keadilan, yaitu sebagai penjabaran bentuk-bentuk
keadilan dalam kehidupan.
Dari terkaitnya beberapa pengertian kata 'adl dengan wawasan atau sisi
keadilan secara langsung itu saja, sudah tampak dengan jelas betapa porsi
"warna keadilan " mendapat tempat dalam al-Qur'an, sehingga dapat
dimengerti sikap kelompok Mu'tazilah dan Syi'ah untuk menempatkan keadilan
('adalah) sebagai salah satu dari lima prinsip utama al-Mabdi al-Khamsah.)
dalam keyakinan atau akidah mereka. Kesimpulan di atas juga diperkuat dengan
pengertian dan dorongan al-Qur'an agar manusia memenuhi janji, tugas dan amanat
yang dipikulnya, melindungi yang menderita, lemah dan kekurangan, merasakan
solidaritas secara konkrit dengan sesama warga masyarakat, jujur dalam
bersikap, dan seterusnya. Hal-hal yang
ditentukan sebagai capaian yang harus diraih kaum Muslim itu menunjukkan
orientasi yang sangat kuat akar keadilan dalam al-Qur'an. Demikian pula,
wawasan keadilan itu tidak hanya dibatasi hanya pada lingkup mikro dari
kehidupan warga masyarakat secara perorangan, melainkan juga lingkup makro
kehidupan masyarakat itu sendiri. Sikap adil tidak hanya dituntut bagi kaum
Muslim saja tetapi juga mereka yang beragama lain. Itupun tidak hanya dibatasi
sikap adil dalam urusan-urusan mereka belaka, melainkan juga dalam kebebasan
mereka untuk mempertahankan keyakinan dan melaksanakan ajaran agama
masing-masing.
Yang cukup menarik adalah dituangkannya kaitan langsung antara wawasan atau
sisi keadilan oleh al-Qur'an dengan upaya peningkatan kesejahteraan dan
peningkatan taraf hidup warga masyarakat, terutama mereka yang menderita dan
lemah posisinya dalam percaturan masyarakat, seperti yatim-piatu, kaum muskin,
janda, wanita hamil atau yang baru saja mengalami perceraian. Juga sanak
keluarga (dzawil qurba) yang memerlukan pertolongan sebagai pengejawantahan
keadilan. Orientasi sekian banyak "wajah keadilan " dalam wujud
konkrit itu ada yang berwatak karikatif maupun yang mengacu kepada transformasi
sosial, dan dengan demikian sedikit banyak berwatak straktural.
Fase
terpenting dari wawasan keadilan yang dibawakan al-Qur'an itu adalah sifatnya
sebagai perintah agama, bukan sekedar sebagai acuan etis atau dorongan moral
belaka. Pelaksanaannya merupakan pemenuhan kewajiban agama, dan dengan demikian
akan diperhitungkan dalam amal perbuatan seorang Muslim di hari perhitungan
(yaum al-hisab) kelak. Dengan demikian, wawasan keadilan dalam al-Qur'an mudah
sekali diterima sebagai sesuatu yang ideologis, sebagaimana terbukti dari
revolusi yang dibawakan Ayatullah Khomeini di Iran. Sudah tentu dengan segenap
bahaya-bahaya yang ditimbulkannya, karena ternyata dalam sejarah, keadilan
ideologis cenderung membuahkan tirani yang mengingkari keadilan itu Sebab
kenyataan penting juga harus dikemukakan dalam hal ini, bahwa sifat dasar
wawasan keadilan yang dikembangkan al-Qur'an ternyata bercorak mekanistik,
kurang bercorak reflektif. Ini mungkin karena "warna" dari bentuk
konkrit wawasan keadilan itu adalah "warna" hukum agama, sesuatu yang
katakanlah legal-formalistik.Mengingat sifat dasar wawasan keadilan yang
legal-formalistik dalam al-Qur'an itu, secara langsung kita dapat melihat
adanya dua buah persoalan utama yaitu keterbatasan visi yang dimiliki wawasan
keadilan itu sendiri, dan bentuk penuangannya yang terasa "sangat berbalasan"
(talionis, kompensatoris). Keterbatasan visi itu tampak dari kenyataan, bahwa
kalau suatu bentuk tindakan telah dilakukan, terpenuhilah sudah kewajiban
berbuat adil, walaupun dalam sisi-sisi yang lain justru wawasan keadilan itu
dilanggar. Dapat dikemukakan sebagai contoh, umpamanya, seorang suami telah
"bertindak adil" jika "berbuat adil" dengan menjaga
ketepatan bagian menggilir dan memberikan nafkah antara dua orang isteri, tanpa
mempersoalkan apakah memiliki dua orang isteri itu sendiri adalah sebuah
tindakan yang adil. Dengan demikian, pemenuhan tuntutan keadilan yang
seharusnya berwajah utuh, lalu menjadi sangat parsial dan tergantung kepada
pelaksanaan di satu sisinya belaka.
Warna
kompensatoris dari wawasan keadilan yang dibawakan al-Qur'an itu juga terlihat
dalam sederhananya perumusan apa yang dinamakan keadilan itu sendiri. Wanita
yang diceraikan dalam keadaan hamil berhak memperoleh santunan hingga ia
melahirkan anak yang dikandungnya, cukup dengan jumlah tertentu berupa uang
atau bahan makanan. Sangat terasa watak berbalasan dari "pemenuhan
keadilan " yang berbentuk seperti ini, karena ada "pertukaran
jasa" antara mengandung anak (bagi suami) dan memberikan santunan material
(bagi isteri). Dari pengamatan akan kedua hal di atas lalu menjadi jelas, bahwa
permasalahan utama bagi wawasan keadilan dalam pandangan al-Qur'an itu masih
memerlukan pengembangan lebih jauh, apalagi jika dikaitkan dengan perkembangan
wawasa keadilan dalam kehidupan itu sendiri.
Sampai sejauh
manakah dapat dikembangkan wawasan demokrasi yang utuh bila dipandang dari
sudut wawasan keadilan yang dimiliki al-Qur'an itu? Dapatkah kepada kelompok
demokrasi yang utuh bila dipandang dari sudut wawasan keadilan yang dimiliki
al-Qur'an itu? Dapatkah kepada kelompok minoritas agama diberikan hak yang sama
untuk memegang tampuk kekuasaan? Dapatkah wawasan keadilan itu menampung
kebutuhan akan persamaan derajat agama dikesampingkan oleh kebutuhan akan hukum
yang mencerminkan kebutuhan akan persamaan perlakuan hukum secara mutlak bagi
semua warga negara tanpa melihat asal-usul agama, etnis, bahasa dan budayanya?
Dapatkah dikembangkan sikap untuk membatasi hak milik pribadi demi meratakan
pemilikan sarana produksi dan konsumsi guna tegaknya demokrasi ekonomi? Deretan
pertanyaan fundamental, yang jawaban-jawabannya akan menentukan mampukah atau
tidak wawasan keadilan yang terkandung dalam al-Qur'an memenuhi kebutuhan
sebuah masyarakat modern di masa datang. Diperlukan kajian-kajian lebih lanjut
tentang peta permasalahan seperti dikemukakan di atas, namun jelas sekali bahwa
visi keadilan yang ada dalam al-Qur'an dewasa ini harus direntang sedemikian
jauh, kalau diinginkan relevansi berjangka panjang dari wawasan itu sendiri.
Jelas, masalahnya lalu menjadi rumit dan memerlukan refleksi filosofis, di
samping kejujuran intelektual yang tinggi untuk merampungkannya secara
kolektif. Masalahnya, masih punyakah umat Islam kejujuran intelektual seperti
itu, atau memang sudah tercebur semuanya dalam pelarian sloganistik dan
"kerangka operasionalisasi" serba terbatas, sebagai pelarian yang
manis?
E. Penutup.
Kata ‘adl (عَدْل) dalam berbagai bentuknya
terulang sebanyak 28 kali di dalam al-Quran. Kata ‘adl sendiri disebutkan 13
kali, Kata ‘adl di dalam al-Quran memiliki aspek dan objek yang beragam, begitu
pula pelakunya. Keragaman tersebut mengakibatkan keragaman makna ‘adl (keadilan).
Kata adil dalam Alquran mempunyai arti yang beragam dan mencakup pengertian dan
bidang yang berbeda. Beberapa makna keadilan dalam Alquran adalah persamaan
dalam hak, mencakup sikap dan perlakuan hakim pada saat proses pengambilan
keputusan, berada di pertengahan dan mempersamakan, seimbang, perhatian
terhadap hak individu dan memberikan hak itu kepada setiap pemiliknya.
Al Maraghi, Muhammad
Mustafa, Tafsir al Maragi, Beirut : Dar El Fikr,t.th.
Al Thabari, Abi Ja’far
Muhammad bin Jarir, Tafsir At Thabary, Beirut : Dar al Kutub al
Ilmiyyah, 1992.
Al Khatib, Muhammad bin
Ajaj, Ushul al Hadits Ulumuhu wa Musthalahuhu, Damasyiq : Dar al Fikr,
1996.
Hajar,Al Hafizh Ibnu,
Nuzhatun Nazhar Syarah Nukhbatul Fikar 9, Maktabah Thayyibah, 1404 H.
Quthb, Sayyid, Tafsir
Fi Zhilalil Qur’an, Jakarta : Gema Insani Press, jilid.4,2002.
Shihab, Muhammad
Quraisyi, Tafsir al Misbah, volume 3, Lentera Hati, 2002.
Shihab, Muhammad
Quraisyi, Wawasan Al Qur’an (tafsir maudhu’i atas berbagai persoalan umat),Bandung
:Mizan,t.th.
Comments
Post a Comment